get app
inews
Aa Read Next : Debit Air Naik Waspada Serangan Buaya, Warga Diimbau Kurangi Aktivitas di Sungai

Mahasiswa di Pangkalan Bun Beli Asesoris Hape Gunakan Uang Palsu Dibekuk Polisi

Jum'at, 20 Oktober 2023 | 12:54 WIB
header img
Petugas meringkus seorang pengedar uang palsu berinisial ST, seorang mahasiswa universitas ternama di Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah./FOTO: ist

 

 

KOTAWARINGIN BARAT, iNewsKobar.id - Kasus peredaran uang palsu di Kotawaringin Barat (Kobar) diungkap Jajaran Satreskrim Polres Kobar. Petugas meringkus seorang pengedar berinisial ST, seorang mahasiswa universitas ternama di Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah.

Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono mengungkapkan, kasus ini terungkap setelah pelaku membeli aksesoris handphone di Toko Fefa Grosir Jalan Ahmad Wongso pada Senin (16/10) lalu.

“Tersangka telah membelanjakan uang rupiah diduga palsu sejumlah Rp900 ribu kepada pelapor yang saat itu bekerja sebagai karyawan toko untuk membayar untuk membeli aksesoris HP,” ucap Kapolres Kobar.

Kala itu, karyawan toko menerima pembayaran dengan menggunakan uang cash dari tersangka, ia pun merasa curiga lantaran tekstur uang yang lebih tebal dari uang pada umumnya, dan ketika hendak menanyakan keaslian uang tersebut, tersangka bergegas melarikan diri.

Karyawan toko itu pun lantas mengecek uang yang diterima dari tersangka ST dengan alat pemindai uang, setelah uang dipindai dengan sinar UV ternyata uang tembus pancaran cahaya ultraviolet yang berarti uang tersebut adalah uang palsu.

“Kemudian pelapor langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Kotawaringin Barat,” terang AKBP Bayu Wicaksono kepada awak media.

Kepada polisi, tersangka ST mengaku tergiur dengan harga murah uang palsu yang dilihatnya marketplace Shopee. Ia lalu mencoba membeli 10 lembar uang palsu senilai 1 juta tersebut dengan harga Rp 160 ribu.

Tersangka telah 2 kali membeli uang palsu dari marketplace Shopee. Sebelumnya, ia membeli pada September 2023 senilai Rp500 ribu pecahan Rp50 ribu seharga Rp120 ribu. Uang palsu itu dibelanjakan tersangka di daerah Despot Kecamatan Kotawaringin Lama.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 36 ayat (3) Jo Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang atau Pasal 245 KUH Pidana.

“Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan dengan 50 miliar atau paling lama 12 tahun penjara,” pungkas polisi lulusan Akpol tahun 2002 ini.

Editor : Sigit Pamungkas

Follow Berita iNews Kobar di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut