KOTAWARINGIN BARAT, iNewsKobar.id - Rencana pelantikan para kepala desa (kades) pemenang hasil pilkades serentak di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng akan dijadwalkan pada awal Desember 2023.
Hal ini disampaikan Sekretaris Panitia Pilkades Tingkat Kabupaten Yudi Hudaya kepada wartawan. Menurutnya rencana pelantikan kades terpilih akan dilangsungkan pada awal Desember. “Sebab saat ini di Kobar sedang ada event MTQH, jadi pimpinan masih konsentrasi ke sana, kemungkinan awal Desember nanti pelantikan para kadesnya. Sejauh ini tidak ada kendala apapun terkait rencana pelantikan,” ujar Yudi.
Padahal sebelumnya ada gugatan yang masuk dari salah satu calon kades terkait adanya dugaan kecurangan saat pemilihan kepala desa (pilkades) di Desa Amin Jaya, Kecamatan Pangkalan Banteng.
Pemohon gugatannya adalah Zaenuri calon kades nomor urut 01 Desa Amin Jaya yang meminta pilkades ulang di 3 TPS.
Jawaban Pj Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) Budi Santosa pun masih belum final. Di sela sela kegiatan lomba Dayung di Sungai Arut Pangkalan Bun pada Kamis 8 November 2023 Pj Bupati menyatakan masih mempelajari gugatan tersebut.
“Informasi sementara sudah dimediasi ditingkat desa dan semua sudah dijawab tapi nanti kami cek lagi ya,” ujar Pj Bupati Kobar Budi Santosa, saat itu Kamis 8 November 2023.
Ia menegaskan akan mempelajari lagi gugatan salah satu calon kades nomor urut 01 Desa Amin Jaya, Kecamatan Pangkalan Banteng terkait permintaan ulang pilkades di 3 TPS.
“Nanti kami pelajari dulu lagi ya menunggu laporan tim. Harapan kami bisa baik baik sehingga tidak menganggu sebentar lagi mau pilpres 2024. Dan jangan sampai ada gugatan yang berlarut larut sehingga cepat selesai,” pungkasnya.
Sebelumnya, calon kades Desa Amin Jaya Kecamatan Pangkalan Banteng nomor urut 01, atas nama Zaenuri menggugat pihak panitia pelaksana pilkades atas hasil rekapitulasi suara.
Saat pilkades berlangsung, Desa Amin Jaya ada empat calon kades. Nomor urut 01 Zaenuri, nomor urut 02 Eko Bambang S, nomor urut 03 Hariyadi dan nomor urut 04 Sri Wahyuni. Di Desa Amin Jaya sendiri ada 9 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di sejumlah lokasi. Total DPT pilkades yang ditetapkan sebanyak 3.574 pemilih saja. Padahal jika merujuk DPT pileg 2024 yang dirilis KPU, pemilih di Desa Amin Jaya mencapai 5.385 pemilih.
“Sangat jauh perbedaannya, diduga dari sinilah permainan kotor dimulai oleh orang orang yang mau menggembosi suara pemilih saya. Bahkan saya sebagai calon kades saja tidak masuk DPT bersama istri dan anak saya. Ini kan aneh, sangat janggal! Lolos sebagai kandidat tapi tidak bisa menyalurkan hak pilihnya. Masuk akal engga? Kemudian ada 22 orang timses saya juga tidak masuk DPT. Kami protes malah jawabannya kita dianggap telat melakukan protes,” ujar calon kades nomor urut 01 Zaenuri, saat ditemui iNewsKobar.id di Pangkalan Bun, Senin 6 November 2023.
Ia melanjutkan, kemudian berdasarkan hasil rekapitulasi suara pilkades, ditetapkan calon kades terpilih pada 28 Oktober 2023 berlangsung di aula Kantor Desa Amin Jaya pukul 19.00 WIB. Nomor urut 01 Zaenuri mendapatkan 804 suara, nomor urut 02 Eko Bambang S 417 suara, nomor urut 03 Hariyadi 602 suara, dan nomor urut 04 Sri Wahyuni 825 suara.
Pihak panitia memutuskan dalam pleno bahwa nomor urut 04, Sri Wahyuni yang mendapatkan 825 suara sebagai pemenangnya. Sedangkan nomor urut 01 Zaenuri mendapatkan 804 suara. Hanya selisih 21 suara.
Atas hasil pleno tersebut, Zaenuri menuding ada banyak kejanggalan dan kerugian suara terkait pelaksanaan pilkades yang diikuti empat pasangan calon kades tersebut. Dengan mengantongi sejumlah bukti yang cukup, akhirnya Zaenuri mengajukan gugatan atas hasil pilkades tersebut. “Jika dilihat proses dari awal kami sudah banyak dizolimi, saat ini bukti dan saksi sudah mulai kita kumpulkan untuk melengkapi gugatan kami,” ujarnya.
Dirinya berharap, Pj Bupati Kobar Budi Santosa bisa memutus secara adil dan bijaksana atas gugatan tersebut.
“Saya sebagai calon kepala desa nomor urut 01 meminta agar TPS 6, TPS 8, TPS 9 digelar pemilihan ulang. Sebab ketiga TPS ini berada di dalam perusahaan yang diduga rawan permainan penggelembungan suara.Harapan kami, Pj Bupati Kobar bisa bijaksana dalam mengambil keputusan atas gugatan ini,” pungkas Zaenuri.
Editor : Sigit Pamungkas