get app
inews
Aa Read Next : Debit Air Naik Waspada Serangan Buaya, Warga Diimbau Kurangi Aktivitas di Sungai

Melawan Saat Ditangkap, Jambret Spesialis Wanita di Pangkalan Bun Didor Polisi

Sabtu, 16 Desember 2023 | 11:24 WIB
header img
Anggota Satreskrim Polres Kotawaringin Barat (Kobar) Kalteng berhasil meringkus seorang penjambret berinisial AS (26) yang selama ini kerap meresahkan warga Pangkalan Bun./FOTO; dok

 

KOTAWARINGIN BARAT, iNewsKobar.id - Anggota Satreskrim Polres Kotawaringin Barat (Kobar) Kalteng berhasil meringkus seorang penjambret berinisial AS (26) yang selama ini kerap meresahkan warga Pangkalan Bun. 

Karena melawan saat ditangkap, polisi terpaksa mengambil tindakan tegas terukur.

Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono melalui Kasatreskrim AKP Yoga Panji Prasetyo mengungkapkan pelaku sudah melancarkan aksinya sebanyak 4 kali. 

Saat melakukan penjambretan, pelaku mengendarai sepeda motor dan menargetkan barang berharga milik pemotor perempuan.

Keberhasilan pengungkapan tindak pidana kriminal ini setelah salah satu korban, Normiyah, melaporkan kejadian ini kepada aparat berwajib. Polisi lalu melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka di kediamannya.

“Awal mula pelapor bersama anak-anak pelapor ingin pulang ke rumah sehabis berjualan dari taman kota Bundaran Pancasila setiba di belokan depan Cofee Tofee tiba-tiba ada orang yang tidak pelapor kenal memepet sepeda motor pelapor dari sebelah kiri.

“Kemudian menarik tas pelapor warna hitam yang tergantung di stang motor karena kaget pelapor teriak serta menendang sepeda motor pelaku tersebut dan terlepas namun orang tersebut kembali menarik atau merampas tas pelapor hingga tali tas terputus,” ungkapnya.

Akibat peristiwa itu, Normiyah yang mengendarai sepeda motor hampir terjatuh dan tangan pelapor terkilir, sementara pelaku berhasil mengambil tas warna hitam pelapor yang berisikan barang-barang berharga lalu melarikan diri.

“Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 3.160.000.”

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan, pelaku AS dikenakan Pasal 365 Ayat 2 ke-1e KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.”

Editor : Sigit Pamungkas

Follow Berita iNews Kobar di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut