KOTAWARINGIN BARAT, iNewsKobar.id - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kotawaringin Barat tahun 2024 sudah ditetapkan sebesar Rp 3.474.797 dan sudah disosialisasikan. Semua pengusaha diharapkan mematuhi ketetapan tersebut.
“Sudah menjadi ketetapan dan disepakati bersama, maka menjadi kewajiban pengusaha mematuhinya, tanpa terkecuali,” kata Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kobar yang juga anggota DPRD Kobar Kosim Hidayat, Sabtu 13 Januari 2024.
Ia mengatakan, jika perusahaan tidak mampu memenuhi kewajiban tersebut maka harus jelas alasannya serta harus diaudit dalam setiap jangka waktu tertentu.
Di Kobar, perusahaan besar swasta (PBS) mayoritas sudah memenuhi kewajiban sesuai UMK. Namun yang masih belum menjalankan adalah usaha mikro kecil seperti pertokoan dan beberapa usaha kecil lainnya.
Mereka biasanya menetapkan gaji berdasarkan kesepakatan antara pekerja dan pengusaha. “Pantauan kita yang masih banyak di bawah UMK adalah karyawan pertokoan. Gajinya berkisar Rp 1,5 juta,” jelas Kosim.
Ia berharap antara pekerja dan pengusaha juga harus sama-sama menjaga karena keduanya saling membutuhkan namun harus tetap mengacu pada aturan yang telah disepakati bersama.
Terlebih kesejahteraan pekerja atau buruh ini menurutnya menjadi penting karena mereka merupakan aset yang berharga bagi perusahaan. Sebagai aset, karyawan harus bisa dikelola dengan baik agar tetap bisa memberikan kontribusi kepada perusahaan.
“Termasuk perihal upah bagi karyawan merupakan komponen penting yang menjadi pemicu semangat bekerja dan semakin produktif. Meskipun begitu tidak dipungkiri perlu juga menyesuaikan dengan kemampuan pengusaha agar semua bisa berjalan dengan baik.”
Editor : Sigit Pamungkas