KOTAWARINGIN BARAT, iNewsKobar.id - Proses pemungutan suara pemilu 2024 di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng dipersulit. Hal ini dialami ribuan warga Kelurahan Madurejo Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng, Rabu 14 Febuari 2024 pagi.
Seperti yang dialami S Pamungkas, dia terdaftar di DPT online di TPS 40 Jalan Tjilik Riwut tepatnya di sebuah sekolah TK. Saat Pamungkas menuju ke tempat pencoblosan dengan menunjukkan KTP asli dan screen shoot DPT Online tapi tetap ditolak oleh petugas KPPS. “Harus pakai undanan C6 Mas, itu aturan kami,” ujar salah satu petugas KPPS di TPS 40.
Sang petugas meminta Pamungkas untuk mengambil undangan C6 di kantor Kelurahan Madurejo. “Ini namanya dibuat ribet Pak, lha saya nunggu tiga hari ini tidak ada petugas yang antar undangan. Ini lo aturannya boleh pakai KTP asli dan terdaftar di DPT Online bisa untuk mencoblos. Yang ngomong ini Ketua KPU Kobar loh bukan saya, saya ada rekaman videonya,” kesal Pamungkas kepada petugas KPPS.
“Tetap tidak bisa Mas, tetap harus ada C6 baru kita layani mencoblos, bisa diambil C6 di kantor Kelurahan Madurejo baru ke sini lagi.”
Karena demi bisa memilih, Pamungkas pun lantas menuju ke kantor Kelurahan Madurejo, di sana sudah banyak warga yang mengantre untuk mengambil C6. Namun kantor Kelurahan Madurejo masih tutup. Sekitar setengah jam ditunggu akhirnya satu orang petugas kecamatan membukakan pintu. “Yang mau mengambil C6 harap antre,” kata petugas kelurahan Madurejo.
Tak berapa lama, Pamungkas pun masuk dan disuruh mencari sendiri C6 yang telah tersusun rapi sesuai TPS per bendel yang di dalamnya ada undangan C6. Sangat banyak undangan C6 yang tidak diantar ke pemilih di wilayah kelurahan Madurejo.
“Saya pas masuk ruangan itu sudah banyak warga yang juga mencari C6 masing masing. Jumlahnya banyak sekali, berbendel bendel dan per TPS sudah dipisah pisah. Jumlah per bendel bisa ratusan C6. Dan bendelnya bisa puluhan. Jadi ada sekitar ribuan undangan tidak diantar,” heran Pamungkas.
Di Kelurahan Madurejo, sejumlah warga sempat di wawancarai oleh iNewsKobar.id. Salah satunya Tegar, seorang pemilih di TPS 41. Ia mengaku dipersulit saat akan mencoblos. “Beberapa hari ini saya menunggu undangan tapi tidak ada yang mengantar. Dan pagi tadi saya langusng ke TPS 41 karena berdasarkan DPT online saya masuk di TPS 41. Tapi saya ditolak, kata petugas saya harus membawa undangan C6 dan harus diambil dulu ke kantor Kelurahan Madurejo, ini namanya mempersulit pemilih, keluh Tegar.
Tak hanya tegar, warga Perumahan Bugenfil Madurejo, Eka juga mengeluhkan hal serupa. “Ngapain pakai undangan lagi, lha di DPT Online kan sudah jelas ada dan saya bawa KTP tetap ditolak nyoblos di TPS 41. Ini namanya mempersulit orang untuk memilih. Harus ke kantor kelurahan dulu antre nanti balik lagi ke sini nyoblos antre lagi, ini namanya mempersulit.”
Saat dikonfirmasi, Ketua KPU Kobar Chaidir mengaku kaget ada petugas KPPS yang menolak pemilih dengan alasan tak membawa undangan C6. “SDH masuk DPT bawa KTP bisa mas, Aman mas itu kesalahpaham petugas kpps kami saja. Saya sdh meminta PPK yg menangani mas. Ya Allah
Maaf mas ya, kesalahan kpps memahami,” jawab Ketua KPU Kobar Chaidir melalui pesan singkat Whatsapp kepada iNewsKobar.id.
Editor : Sigit Pamungkas