JAKARTA, iNews.id - Pada hari Rabu, tanggal 28 Februari 2024, massa dari PT Bukit Belawan Tujuh mendatangi gedung Komisi Yudisial yang terletak di Jalan Raya Kramat, Senen, Jakarta Pusat.
Mereka datang untuk mempertanyakan putusan yang dikeluarkan oleh Hakim Ketua Pengadilan Negeri (PN) Ketapang, Kalimantan Barat, Ega Shaktiana, S.H., M.H., bersama dengan Hakim Anggota, yaitu Andre Budiman Panjaitan, S.H., dan Ika Ratna Utami, S.H., M.H., serta dibantu oleh Leni Hermananingsih, S.H., sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Ketapang, dalam sidang yang dihadiri oleh Panji Bangun Indriyanto, S.H., sebagai Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Ketapang, dengan terdakwa Muhammad Palmar Lubis yang didampingi oleh para penasihat hukumnya.
Putusan tersebut menyatakan bahwa terdakwa, yaitu Direktur PT. Sultan Rafli Mandiri, Muhammad Palmar Lubis, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum.
Akibatnya, terdakwa dibebaskan dari semua dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umum, serta dipulihkan hak-haknya dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya.
Sebelumnya, pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum, Panji Bangun Indriyanto, S.H., telah menuntut terdakwa atas tindak pidana Pertambangan Mineral dan Batubara yang dilakukan di luar kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Dusun Pemuatan Batu, Desa Nanga Kelampai, Kecamatan Tumbang Titi, Ketapang, Kalimantan Barat. Tuntutan tersebut menghasilkan putusan pidana denda sebesar Rp75.000.000.000,00 (tujuh puluh lima miliar rupiah) yang harus dibayarkan dalam waktu 1 (satu) bulan setelah Putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum.
Muhammad Palmar Lubis ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pertambangan emas di luar kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) berdasarkan surat Badan Reserse Kriminal Polri Tindak Pidana Tertentu Nomor: B/449/IX/2022/Tipidter tanggal 26 September 2022.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta