KOTAWARINGIN BARAT, iNewsKobar.id - Polres Kotawaringin Barat (Kobar) memusnahkan 887 botol minuman keras (Miras) hasil kegiatan kepolisian rutin yang ditingkatkan (KRYD) selama Ramadan 1445 Hijriah. Pemusnahan dilakukan di lapangan uji praktik SIM Kantor Satlantas setempat, Kamis (4/4/2024).
Adapun jenis Miras yang dimusnahkan di antaranya, bir putih 264 botol, anggur merah 44 botol, anggur putih 1 botol, anggur Kolesom 6 botol, Newport 6 botol, anggur Kawa-Kawa 6 botol, anggur hijau 1 botol, bir hitam 1 botol, Miras oplosan 16 botol dan arak 540 botol.
Kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman mengungkapkan bahwa KRYD yang dilakukan sebagai upaya untuk menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Kepolisian Resor Kotawaringin Barat, terlebih jelang hari raya Idulfitri.
“Ratusan Miras yang kita dimusnahkan hari ini merupakan hasil kegiatan kepolisian rutin yang ditingkatkan selama bulan suci Ramadan. Kita sama-sama menjaga situasi Kamtibmas di Kobar tetap aman dan kondusif,” ujar AKBP Yusfandi Usman.
Minuman beralkohol ini dimusnahkan dengan cara digilas menggunakan alat berat. Dalam acara pemusnahan, nampak hadir Wakil Ketua II DPRD Kobar, Kepala Kajari Kobar, Kodim 1014/Pbn, TNI AU Lanud Iskandar, Pos TNI AL Kumai dan instansi terkait.
Pihaknya mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas peredaran miras ilegal di wilayah hukum Kobar. Melalui kerjasama dan partisipasi aktif masyarakat, diharapkan peredaran miras ilegal dapat ditekan.
Editor : Sigit Pamungkas