get app
inews
Aa Read Next : Seorang Nenek di Sampit Menjadi Korban Hipnotis, Cincin Emas Diembat Pelaku

Tak Penuhi Ketentuan, Loka POM Kobar Sita 1.569 Produk Pangan

Sabtu, 06 April 2024 | 05:04 WIB
header img
Loka Pengawas Obat dan Makanan (POM) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah menemukan ribuan produk makanan tidak memenuhi ketentuan (TMK)./FOTO: ist

 

KOTAWARINGIN BARAT, iNewsKobar.id - Loka Pengawas Obat dan Makanan (POM) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah menemukan ribuan produk makanan tidak memenuhi ketentuan (TMK). Razia dilakukan di empat kabupaten yakni Kabupaten Kotawaringin Barat, Lamandau, Sukamara dan Seruyan.

"Dari hasil intensifikasi yang kita laksanakan, kita menemukan sebanyak 117 item berjumlah 1.569 kemasan produk pangan tidak memenuhi ketentuan (TMK)," kata Kepala Loka POM di Kabupaten Kotawaringin Barat Chatulis Indra Jaya di Pangkalan Bun.

Indra menyebut, pangan TMK tersebut terdiri dari pangan rusak, pangan kedaluwarsa dan pangan tanpa izin edar (TIE). Total nilainya cukup besar yakni mencapai Rp93.335.760.000.

"Terhadap temuan tersebut, telah dilakukan beberapa tindakan, antara lain pembinaan terhadap pemilik sarana serta penegakan hukum berupa sanksi administratif yaitu peringatan, perintah pengamanan di tempat, dan perintah pemusnahan," ucapnya.

Dia menyampaikan, tujuan dilaksanakannya kegiatan tersebut yaitu untuk memastikan produk pangan yang beredar aman dan bermutu. Kegiatan ini dalam rangka pengawalan keamanan pangan bagi masyarakat selama Ramadhan dan menjelang Lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah atau 2024 Masehi.

"Yang menjadi sasaran pengawasan kita yaitu pangan tanpa izin edar, kedaluwarsa, rusak seperti kemasan penyok, kaleng berkarat, dan lain-lain, dan pangan takjil buka puasa yang mengandung bahan berbahaya.”

Ditambahkannya, yang menjadi sasaran lokasi pengawasan yaitu dilakukan  di sarana peredaran pangan importir atau distributor, toko, grosir, supermarket, swalayan dan pasar tradisional.

"Kita melaksanakan kegiatan tersebut mulai dari tanggal 5 Maret-4 April 2024 dengan lima tahapan, serta melibatkan instansi terkait lainnya," ujarnya.

Indra menghimbau agar fasilitas distribusi pangan konsisten menerapkan Cara Ritel Pangan yang Baik (CRPB). Serta untuk masyarakat diminta sebelum melakukan pembelian agar melakukan pengecekan terlebih dahulu terhadap legalitas produk obat dan makanan yang terdaftar Badan POM.

"Masyarakat bisa mengecek  melalui aplikasi BPOM Mobile dan selalu ingat Cek KLIK yaitu cek kemasan, cek label, cek izin edar dan cek kedaluwarsa sebelum membeli atau mengonsumsi obat dan makanan," demikian Chatulis Indra Jaya.

Editor : Sigit Pamungkas

Follow Berita iNews Kobar di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut