get app
inews
Aa Read Next : Debit Air Naik Waspada Serangan Buaya, Warga Diimbau Kurangi Aktivitas di Sungai

Embat Iphone 13 Milik Pengunjung Bisoskop, Perempuan di Pangkalan Bun Ditangkap Polisi

Kamis, 25 April 2024 | 07:53 WIB
header img
Curi hape iPhone 13 pro max milik pengunjung bisokop seorang perempuan ditangkap Unit Resmob Polres Kotawaringin Barat./FOTO: dok

 

 

KOTAWARINGIN BARAT, iNewsKobar.id - Curi hape  iPhone 13 pro max milik pengunjung bisokop seorang perempuan ditangkap Unit Resmob Polres Kotawaringin Barat (Kobar) Kalteng. Polisi berhasil mengamankan pelaku pada Selasa 23 April 2024 sore.

Kejadian bermula saat korban selesai menonton film di bioskop Teater 2 Cineplex Jalan Iskandar Kelurahan Madurejo. Korban secara tidak sengaja meninggalkan iPhone 13 Pro Max di teater dua seat 6E.

“Sadar HP saya tertinggal, kemudian saya  menghampiri kembali keruangan teater dua seat 6E ternyata hp sudah tidak ada,” ujar korban X kepada iNewsKobar.id. 

Atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadian itu kepada satpam untuk melihat rekaman CCTV yang tersedia di bioskop tersebut. “Saat itu terlihat ada seorang perempuan  berbaju biru muda mengambil HP korban.”

Dengan kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp21.000.000, dengan kejadian ini korban melapor ke SPKTD Polres Kotawaringin Barat.

Atas Laporan korban tersebut Satreskrim Polres Kobar melakukan pencarian terhadap pelaku yang berinisial UN (32).

Dengan berbekal bukti yang telah dikumpulkan, akhirnya Unit Resmob Polres Kobar berhasil mengamankan Pelaku pada  23 April 2024 pukul 16.00 WIB di kediamannya yaitu Desa Sungai Kapitan Kecamatan Kumai.

“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu Buah Handphone Merk iPhone 13 Pro Max warna Graphite atau Grey. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Kotawaringin Barat guna proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman. 

Pasal  yang dikenakan kepada tersangka yakni “Pencurian ” Sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Editor : Sigit Pamungkas

Follow Berita iNews Kobar di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut