get app
inews
Aa Read Next : Pria 41 Tahun Hilang di DAS Katingan, Petugas Gabungan Masih Proses Pencarian

Polisi Bekuk Belasan Penjarah Buah Sawit Milik Perusahaan di Kotawaringin Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 07:54 WIB
header img
Sejumlah tersangka pencurian TBS sawit saat digiring menuju lokasi jumpa pers Polres Kobar./FOTO: dok

 

KOTAWARINGIN BARAT, iNewsKobar.id - Polres Kotawaringin Barat (Kobar) telah menangkap belasan pelaku penjarah atau pencuri tandan buah segar (TBS) sawit di perusahaan yang ada di wilayah hukum Polres Kobar.

Kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman menyampaikan, sebanyak 16 orang tersangka telah diamankan beserta barang bukti, atas tindak pidana pemanenan buah sawit massal tanpa izin di lahan milik perusahaan.

"Dari belasan orang tersangka ini, sebagian besar resivis dan kasus yang sama. Jadi mereka sudah berulang kali melakukan pencurian," kata AKBP Yusfandi Usman, Selasa, 30 April 2024.

Ia menjelaskan, para tersangka tersebut dari 7 laporan polisi (LP) yang dilakukan pengembangan dan pengungkapan sejak Februari sampai dengan April 2024.

Disebutkannya, bahwa para tersangka ini melakukan pencurian dibeberapa wilayah kebun perusahaan milik Astra, diantaranya PT.GSDI, PT. GSYM, PT.SINP PBNA, kemudian terjadi juga di PT.BJAP 1 dan PT.BJAP 2.

"Area perkebunan tersebut berada di dua wilayah yakni wilayah Kecamatan Arut Utara dan Kecamatan Pangkalan Banteng," ungkapnya.

Berdasarkan pengakuan para tersangka yang berasal dari Kecamatan Arut Utara, Pangkalan Banteng bahkan kabupaten tetangga ini, karena masalah ekonomi.

"Sejauh ini pengakuan mereka karena faktor ekonomi. Ditambah harga TBS sekarang sedang bagus. Sehingga mereka nekat memang buah sawit tanpa izin," tuturnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat (1) Ke 4 e KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara selama 7 tahun. 

Sejumlah tersangka pencurian TBS sawit saat digiring menuju lokasi jumpa pers Polres Kobar./FOTO: dok

Editor : Sigit Pamungkas

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut