KOTAWARINGIN BARAT, iNewsKobar.id - Anggota Polres Kobar menangkap dua pengedar narkoba, AP (36) warga Desa Kumpai Batu Bawah dan SU (55) warga Kelurahan Madurejo pada Rabu, 15 Mei 2024.
Penangkapan itu menindak lanjuti informasi masyarakat yang menyebutkan resah lantaran adanya aktivitas penjualan narkoba di lingkungan Jalan Iskandar, Gang Cempedak, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan (Arsel), Kabupaten Kobar.
"Dari informasi tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan dan saat dilakukan penggrebekan ke lokasi yang dimaksud berhasil diamankan 2 orang laki-laki di dalam rumah," ujar Kasat Resnarkoba Polres Kobar Iptu Ancas Apta Nirbaya, Kamis, 16 Mei 2024 .
Kasat melanjutkan, saat dilakukan penggeledahan rumah, ditemukan barang bukti berupa dua buah plastik klip diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,20 gram yang disimpan antara selipan kasur yang diakui milik tersangka.
"Selain itu anggota kami juga mengamankan barang bukti lain berupa sebuah bong lengkap dengan pipet kaca masih terdapat sisa sabu, sebuah timbangan digital warna silver, 5 pak plastik klip, sebuah isolasi bening, sebuah gunting, sebuah sendok terbuat dari sedotan warna putih, 3 buah korek api gas, 2 unit gawai atau handphone merk Vivo," jelas Kasat.
Kasat menjelaskan, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara maksimal 20 tahun.
"Para pelaku sudah ditahan di rutan Polres Kobar untuk mengikuti pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus narkoba tersebut," jelas Kasat.
Editor : Sigit Pamungkas