KOTAWARINGIN BARAT, iNewsKobar.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia mengeluarkan rilis resmi di akun Instagramnya @official.kpk, bahwa terdapat tiga provinsi teratas penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah atau Dana BOS.
Posisi yang pertama diduduki Kalimantan Tengah (Kalteng), disusul di posisi kedua ada Papua, dan yang ketiga Sumatera Utara.
Bentuk penyalahangunaan dana BOS berdasarkan persentasenya menurut KPK, dengan kategori pemerasan atau potongan maupun pungutan sebesar 8,74 persen, nepotisme dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa atau proyek sebesar 20,52 persen, penggelembungan biaya penggunaan data sebesar 30,83 persen, dan lainnya sebesar 39,91 persen.
Atas temuan tersebut KPK melakukan evaluasi dan penyampaian rekomendasi kepada instansi pendidikan untuk menutup celah-celah korupsi, di antaranya :
1. Peningkatan pengawasan dan pemanfaatan dana BOS.
2. Peningkatan pengawasan oleh internal perguruan tinggi untuk menurunkan tingkat penyimpangan penggunaan anggaran berupa laporan keuangan fiktif.
3. Dan yang terakhir penguatan pemahaman tentang anti korupsi, kepada seluruh pimpinan dan tenaga pendidik dalam satuan pendidikan yang bertanggung jawab, dalam pengelolaan dana yang berasal dari pemerintah dan masyarakat.
Survei penilaian integritas pendidikan yang diselenggarakan KPK setiap tahunnya, bertujuan untuk menetap maupun memetakan kondisi integritas sektor pendidikan di seluruh indonesia.
Ada tiga aspek utama, yaitu karakter peserta didik ekosistem satuan pendidikan tata kelolos satuan pendidikan di tahun 2023 indeks integritas pendidikan sebesar 73,7 dari skala 1-100 atau berada pada kategori korektif, dan harus segera ada perbaikan salah satu temuan pada spi pendidikan 2023 adalah penyimpangan pengelolaan anggaran.
Editor : Sigit Pamungkas