get app
inews
Aa Read Next : Ranperda 2025 Mulai Dibahas di DPRD Kobar

DPRD Kobar Terima 3 Ranperda Dari Pihak Eksekutif

Selasa, 11 Juni 2024 | 07:54 WIB
header img
Sekretaris Daerah Kobar, Rody Iskandar (Kuning) saat menyerahkan berkas draf 3 buah Ranperda ke DPRD Kobar, Senin 10 Juni 2024./FOTO: ist

 

KOTAWARINGIN BARAT, iNewsKobar.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar), mengajukan tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda) ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dalam rapat paripurna yang digelar pada Senin, 10 Juni 2024.

Ke 3 buah Ranperda itu diantaranya Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023,  Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Susunan Perangkat Daerah dan Rancangan Peraturan Daerah Tentang RPJPD 2025-2045.

Sekretaris Daerah Kobar, Rody Iskandar mengatakan, penyampaian laporan keuangan pemerintah daerah tahun anggaran 2023, bertujuan memberikan laporan hasil pelaksanaan dan penyelenggaraan keuangan daerah 2023.

Serta bertujuan untuk memberikan laporan kepada publik menyangkut pengelolaan keuangan sesuai kewenangan otonomi daerah, dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan, pemberdayaan, pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

"Sesuai peraturan yang berlaku, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD disampaikan ke DPRD paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir," tuturnya.

Laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) tahun anggaran 20023 yang diajukan dalam bentuk Ranperda ini, telah melalui proses pemeriksaan atau audit oleh BPK RI, dengan penyerahan laporan hasil pemeriksaan (LHP), kepada Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat pada tanggal 20 Mei 2024, dengan opini wajar tanpa pengecualian atau WTP.

"Berdasarkan laporan keuangan pemerintah daerah yang telah diaudit dapat disampaikan gambaran keuangan daerah tahun 2023 sebagai berikut Realisasi Pendapatan sebesar Rp 1,594 Trilyun atau 101,34 persen dari anggaran pendapatan yang ditetapkan sebesar Rp 1,572 Triliun," jelasnya.

Dua buah Ranperda untuk dibahas bersama yaitu tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten Kotawaringin Barat. Peran Perda ini telah mendapat persetujuan dari pemerintah provinsi sesuai surat Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng, yaitu persetujuan perubahan Nomenklatur Inspektorat menjadi Inspektorat Daerah dan Bappedalitbang menjadi Bapperida.

Kemudian Ranperda rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) Kabupaten Kotawaringin Barat tahun 2025 - 2045. Dalam RPJPD Kabupaten Kotawaringin Barat 2025-2045, telah dirumuskan visi misi arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan untuk 20 tahun ke depan.

"Visi yang sudah dirumuskan dalam RPJPD ini adalah Sejahtera maju dan berkelanjutan," ungkapnya.

RPJPD ini dirancang dalam 4 tahapan pembangunan lima tahunan, dengan arah kebijakan sebagai berikut tahap I tahun 2025 - 2029 yakni penguatan pondasi pembangunan, tahap II tahun 2030-2034 yakni akselerasi pembangunan sektoral, tahap III tahun 2035 2039 yakni peningkatan daya saing dan perluasan potensi pembangunan dan tahap IV tahun 2040 - 2045 yakni mewujudkan cita-cita besar Kabupaten Kotawaringin Barat maju, sejahtera dan berkelanjutan.

"Tiga buah Ranperda yang kami ajukan untuk dapat dibahas lebih lanjut sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan," pungkasnya.

Editor : Sigit Pamungkas

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut