KOTAWARINGIN BARAT, iNewsKobar.id - Komisi A DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng melakukan kegiatan monitoring dan evaluasi ke sekolah sekolah, perihal kegiatan pelepasan peserta didik dan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Mina Irawati, Anggota Komisi A DPRD Kobar mengatakan monitoring dan evaluasi ini guna mengetahui sejauh mana pihak sekolah menjalankan Surat Edaran Bupati Kobar nomor 109 tahun 2024 yang di terbitkan pada 17 Januari 2024. Sebab dalam edaran itu ada sanksi berat bagi sekolah yang tidak melaksanakannya.
"Dalam surat edaran tersebut sudah sangat jelas, perihal pembinaan pengawasan kegiatan PPDB maupun pelepasan peserta didik, dimana kegiatan PPDB maupun pelepasan peserta didik jangan sampai membebankan orangtua peserta didik," ujar Mina Irawati dari Fraksi PDIP.
Menurutnya, pelepasan peserta didik bisa di laksanakan dengan sederhana dan cukup di sekolah saja, jangan sampai memakan biaya yang besar sehingga jadi beban bagi orangtua peserta didik, apalagi jika pelepasan peserta didik yang di gelar dengan kegiatan tour ke daerah lain.
"Sudah banyak kejadian pada saat pelepasan peserta didik atau perpisahan, menggelar kegiatan tour, akhirnya terjadi musibah, hal ini yang kami ingatkan kesetiap sekolah, cukup gelar acara yang sederhana saja, jangan terlalu berlebihan," ujar Mina Irawati.
Pemkab Kobar sudah sangat tegas melalui edaran bupati nomor 109 tahun 2024 itu, dan edaran itu tentunya sudah di sampaikan keseluruh sekolah dan tinggal pengawasannya saja, apakah di laksanakan atau tidak edaran Bupati itu.
"Samahalnya dengan kegiatan PPDB, pihak sekolah melalui koperasi sekolah jangan melakukan bisnis yang mengeruk keuntungan dari pengadaan seragam sekolah atau buku, perlu kita cermati kondisi perekonomian kita saat ini, jangan sampai pungutan itu menjadi beban bagi masyarakat, " imbuhnya.
Apalagi lanjutnya, mengenai peningkatan sarana dan prasarana pendidikan bukan tanggungjawab peserta didik, melainkan pemerintah daerah, sehingga tidak ada alasan bagi sekolah melalui komite sekolah melakukan pungutan atau iuran untuk pembangunan sekolah.
Editor : Sigit Pamungkas