KOTAWARINGIN BARAT, iNewsKobar.id - Istri tersangka David Wagono (DW) dalam kasus dugaan penggelapan dan penipuan PT Irvan Prima Pratama (IPP) mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik Satreskrim Polres Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng.
Sesuai surat pemanggilan, istri tersangka DW yakni Tina Chen akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penggelapan uang PT IPP sekitar Rp125 Miliar lebih pada hari ini Rabu 19 Juni 2024.
Kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman saat dikonfirmasi iNews mengatakan, jika istri tersangka DW pada pemanggilan berikutnya tetap mangkir akan langsung dibawa oleh penyidik.
“Waalaikum salam, belum saya cek lagi ke penyidik. Namun tidak apa apa jika mangkir, nanti kita panggil lagi dan langsung kita bawa,” ujar orang nomor satu di Polres Kobar melalui pesan singkat Whatsapp, Rabu 19 Juni 2024.
Terpisah, Kuasa Hukum PT IPP Poltak Silitonga mengatakan, info yang ia dapat, istri tersangka DW mangkir dari panggilan pemeriksan penyidik Satreskrim Polres Kobar. Harusnya Rabu 19 Juni 2024, Tina Chen diperiksa menjadi saksi dalam kasus penggelapan uang PT IPP senilai Rp125 Miliar.
Menurutnya, Tina Chen jika terlibat dalam kasus ini bisa dijerat pasal 374 KUHP tetang penggelapan dan Pasal 480 ayat 1 Jo Pasal 55 KUHP.
“Selain penggelapan, istrinya juga bisa dijerat pasal 480 tentang penadahan dan Jo pasal 55 turut serta,” ujar pengacara asal Medan yang sering dipanggil PH Jepang yang juga partner kerja pengacara Kamarudin Simanjuntak.
Poltak menambahkan, untuk tersangka DW selain pasal penggelapan dan penipuan juga bisa dijerat pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). “Tersangka ini masih belum mau mengaku banyak hal terkait penggelapan uang Rp125 Miliar. Oleh karena itu kami minta penyidik juga mengenakan UU TPPU,” pungkasnya.
Editor : Sigit Pamungkas