SAMPIT, iNewsKobar.id - Masyarakat adat Suku Dayak Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah melakukan eksekusi terhadap putusan sidang adat Kedemangan, Kecamatan Tualan Hulu, yang menjatuhkan vonis bersalah kepada sebuah perusahaan besar swasta (PBS) yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit. Eksekusi berupa pemasangan hinting adat atau tali larangan beraktivitas di lingkungan perusahaan.
Proses eksekusi ini dimulai dengan prosesi ritual adat berdasarkan agama kepercayaan suku Dayak setempat, yaitu agama Hindu Kaharingan. Ritual ini dipimpin oleh pemuka agama yang disebut pisor, yaitu berupa pemasangan hinting adat atau tali larangan dari rotan, lalu dilanjutkan dengan penyembelihan hewan berupa ayam dan babi, yang darahnya lalu disebar di sekitar tali hinting.
Pemasangan hinting ini merupakan tindak lanjut dari keputusan sidang adat atas laporan warga Yanto E Saputra, atas pengerusakan situs makam keluarga mereka yang kini telah dijadikan areal kebun.
Sebelumnya pada Kamis, 2 Mei 2024 lalu, dalam persidangan adat yang dihadiri pihak tergugat, yaitu PT Harapan Abadi Lestari (HAL), Damang Adat memutuskan perusahaan tersebut bersalah dan diwajibkan untuk membayar denda sesuai hukum adat suku Dayak.
"Bagi warga Suku Dayak, keputusan ini wajib ditaati, demi menjaga harkat dan martabat warga suku Dayak," kata Leger T Kunum selaku Damang Kecamatan Tualan Hulu, Kamis 20 Juni 2024.
Sementara Ramli Lakoro, Manager Kebun PT HAL menyatakan sangat menghargai tahapan hukum adat suku Dayak ini, dan mereka berjanji akan segera mencari penyelesaian permasalahan ini.
Bagi warga suku Dayak, hinting adat tidak bisa dianggap enteng, sebab ada risiko bagi yang melanggar, serta ada sanksi adat lainnya yang akan dikenakan, yaitu berupa pengusiran dari daerah tersebut bagi mereka yang tidak mentaati.
4o
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta