Gaya Hedon Tsk DW dan Istri, Beli Emas, Berlian dan Barang Branded Diduga dari Hasil Korupsi
KOTAWARINGIN BARAT, iNewsKobar.id - Kuasa Hukum PT Irvan Prima Pratama (IPP) Poltak Silitonga terkejut dengan bukti yang dimilikinya terkait sepak terjang tersangka penggelapan dan penipuan di PT IPP senilai Rp125 Miliar oleh David Wagono (DW) Foto dan video gaya hedon tersangka DW dan istri diperolahnya dari sejumlah sumber di media sosial (sosmed).
“Kami memiliki bukti foto dan video berupa kuitansi pembelian barang barang mewah mulai dari tas hingga perabot rumah tangga. Dan ada juga nota pembelian berlian, emas dan barang mewah lainnya,” ujar Poltak kepada iNewsKobar.id, Selasa 2 Juli 2024.
Selain itu pasangan suami istri (pasutri) ini kerap plesiran ke luar negari. Padahal gaji tersangka DW di PT IPP sebagai penangung jawab keuangan tak sebanyak itu. “Gaji DW ini hanya puluhan juga, tak mungkin dengan gajinya bisa membeli barang barang mewah seperti itu. Oleh karena itu diduga kuat untuk memenuhi gaya hidup hedon menggunakan uang hasil korupsi di PT IPP,” ujar pengacara senior asal Medan Sumut ini.
Ia berharap kepada penyidik Polres Kobar untuk mendalami lagi keterlibatan istri DW yakni Tina Chen. Karena kuat dugaan sang istri turut serta menikmati uang hasil kejahatan. “Hari ini istri DW diperiksa sebagai saksi, jika memang terbukti terlibat bisa jadi polisi menjadikan tersangka kepada Tina Chen,” ujar Poltak.
Sebelumnya, Penyidik pidana umum (pidum) Satreskirm Polres Kotawaringin Barat (Kobar) Kalteng hari ini 2 Juli 2024 akan memeriksa istri tersangka David Wagono (DW) dalam kasus dugaan penggelapan uang PT Irvan Prima Pratama (IPP) sebesar Rp125 Miliar.
Gaya Hedon Tsk DW dan Istri, Beli Emas, Berlian dan Barang Branded Diduga dari Hasil Korupsi
KOTAWARINGIN BARAT, iNewsKobar.id - Kuasa Hukum PT Irvan Prima Pratama (IPP) Poltak Silitonga terkejut dengan bukti yang dimilikinya terkait sepak terjang tersangka penggelapan dan penipuan di PT IPP senilai Rp125 Miliar oleh David Wagono (DW) Foto dan video gaya hedon tersangka DW dan istri diperolahnya dari sejumlah sumber di media sosial (sosmed).
“Kami memiliki bukti foto dan video berupa kuitansi pembelian barang barang mewah mulai dari tas hingga perabot rumah tangga. Dan ada juga nota pembelian berlian, emas dan barang mewah lainnya,” ujar Poltak kepada iNewsKobar.id, Selasa 2 Juli 2024.
Selain itu pasangan suami istri (pasutri) ini kerap plesiran ke luar negari. Padahal gaji tersangka DW di PT IPP sebagai penangung jawab keuangan tak sebanyak itu. “Gaji DW ini hanya puluhan juga, tak mungkin dengan gajinya bisa membeli barang barang mewah seperti itu. Oleh karena itu diduga kuat untuk memenuhi gaya hidup hedon menggunakan uang hasil korupsi di PT IPP,” ujar pengacara senior asal Medan Sumut ini.
Ia berharap kepada penyidik Polres Kobar untuk mendalami lagi keterlibatan istri DW yakni Tina Chen. Karena kuat dugaan sang istri turut serta menikmati uang hasil kejahatan. “Hari ini istri DW diperiksa sebagai saksi, jika memang terbukti terlibat bisa jadi polisi menjadikan tersangka kepada Tina Chen,” ujar Poltak.
Sebelumnya, Penyidik pidana umum (pidum) Satreskirm Polres Kotawaringin Barat (Kobar) Kalteng hari ini 2 Juli 2024 akan memeriksa istri tersangka David Wagono (DW) dalam kasus dugaan penggelapan uang PT Irvan Prima Pratama (IPP) sebesar Rp125 Miliar.
Semantara itu, Kapolres Kotawaringin Barat (Kobar),Kalteng AKBP Yusfandi Usman saat dihubungi iNewsKobar.id melalui pesan singkat Whatsapp, Selasa 2 Juli 2024 mengatakan, masih memberikan keleluasan penyidik untuk memeriksa istri tersangka DW yakni Tina Chen. “Belum saya monitor, saya biarkan dulu penyidik bekerja saja dahulu. Semoga saja istri DW hadir sesuai panggilan,” ujar orang nomor satu di Polres Kobar ini.
Sebelumnya, modus operandi bos bagian keuangan, David Wagono (DW) di PT Irvan Prima Pratama (IPP) saat menggelapkan uang cash dengan cara di mark-up saat membeli barang kebutuhan perusahaan.
Kemudian uang cash hasil korupsi tersebut dibelikan kepingan emas lalu disembunyikan di rumahnya di Surabaya.
Hal ini disampaikan Komisaris Utama PT IPP, Kuncoro Candrawinata saat menjelaskan kronologsi kejadian kepada iNewsKobar.id.
Menurut Kuncoro, diduga DW sudah mengkorupsi uang perusahaan sejak 2011-2023. Setiap minggu tersangka DW membawa uang tunai hasil dari korupsi tersebut setelah membelanjakan barang kebutuhan perusahaan. Tersangka memilih membawa uang cash dari perusahaan supaya sulit dilacak disistem perbankkan.
Jika dihitung selama 12 tahun itu, tersangka setiap tahunnya sudah menilep uang perusahaan sekitar Rp10 Miliar. Jika aksinya sudah berjalan 12 tahun ya perkiraan ada Rp120 miliar ditambah beberapa bulan di tahun 2024, jadi total ada sekitar Rp125 miliar.
“Angka Rp125 Miliar itu kita dapat saat proses audit dari pihak internal kita. Karena belanja barang kebutuhan perusahaan selama 12 tahun itu, untuk setiap bulannya hampir sama saja. Jadi mudah untuk dihitung total kerugian perusahaan,” ujar Kuncoro.
Ia melanjutkan, lebih pintarnya lagi, uang hasil penggelapan setiap minggunya tersebut dibelikan emas batangan dan disimpan tersangka DW di rumahnya di Surabaya. Aksi tersangka selama ini tak terendus karena dia dianggap sebagai orang kepercayaan dari pemilik perusahaan.
“Pasca ketahuan pihak manajemen perusahaan, tersangka DW sempat mengakui perbuatannya dan mau mengembalikan dengan emas seberat 42 kg. Namun kita tolak karena tidak sesuai dengan jumlah yang sudah kita audit kerugian perusahaan mencapai Rp125 Miliar lebih. Dan akhirnya kita laporkan ke polisi.”
Semantara itu, Kapolres Kotawaringin Barat (Kobar),Kalteng AKBP Yusfandi Usman saat dihubungi iNewsKobar.id melalui pesan singkat Whatsapp, Selasa 2 Juli 2024 mengatakan, masih memberikan keleluasan penyidik untuk memeriksa istri tersangka DW yakni Tina Chen. “Belum saya monitor, saya biarkan dulu penyidik bekerja saja dahulu. Semoga saja istri DW hadir sesuai panggilan,” ujar orang nomor satu di Polres Kobar ini.
Sebelumnya, modus operandi bos bagian keuangan, David Wagono (DW) di PT Irvan Prima Pratama (IPP) saat menggelapkan uang cash dengan cara di mark-up saat membeli barang kebutuhan perusahaan.
Kemudian uang cash hasil korupsi tersebut dibelikan kepingan emas lalu disembunyikan di rumahnya di Surabaya.
Hal ini disampaikan Komisaris Utama PT IPP, Kuncoro Candrawinata saat menjelaskan kronologsi kejadian kepada iNewsKobar.id.
Menurut Kuncoro, diduga DW sudah mengkorupsi uang perusahaan sejak 2011-2023. Setiap minggu tersangka DW membawa uang tunai hasil dari korupsi tersebut setelah membelanjakan barang kebutuhan perusahaan. Tersangka memilih membawa uang cash dari perusahaan supaya sulit dilacak disistem perbankkan.
Jika dihitung selama 12 tahun itu, tersangka setiap tahunnya sudah menilep uang perusahaan sekitar Rp10 Miliar. Jika aksinya sudah berjalan 12 tahun ya perkiraan ada Rp120 miliar ditambah beberapa bulan di tahun 2024, jadi total ada sekitar Rp125 miliar.
“Angka Rp125 Miliar itu kita dapat saat proses audit dari pihak internal kita. Karena belanja barang kebutuhan perusahaan selama 12 tahun itu, untuk setiap bulannya hampir sama saja. Jadi mudah untuk dihitung total kerugian perusahaan,” ujar Kuncoro.
Ia melanjutkan, lebih pintarnya lagi, uang hasil penggelapan setiap minggunya tersebut dibelikan emas batangan dan disimpan tersangka DW di rumahnya di Surabaya. Aksi tersangka selama ini tak terendus karena dia dianggap sebagai orang kepercayaan dari pemilik perusahaan.
“Pasca ketahuan pihak manajemen perusahaan, tersangka DW sempat mengakui perbuatannya dan mau mengembalikan dengan emas seberat 42 kg. Namun kita tolak karena tidak sesuai dengan jumlah yang sudah kita audit kerugian perusahaan mencapai Rp125 Miliar lebih. Dan akhirnya kita laporkan ke polisi.”
Editor : Sigit Pamungkas