get app
inews
Aa Read Next : Enam Bapaslon Pilkada di 3 Kabupaten Jalani Tes Kesehatan di RS SI

Lakukan Tindakan Asusila, Hasyim Asya'ri Dicopot dari Ketua KPU RI

Rabu, 03 Juli 2024 | 16:41 WIB
header img
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asary./FOTO: ist

JAKARTA, iNewsKobar.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan memberhentikan secara tetap Hasyim Asya'ri dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Dia diduga melakukan tindakan asusila terhadap anggota PPLN Den Haag, Belanda.

"Menjatuhkan sanksi pemberhetian tetap kepada teradu Hasyim Asyari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua Majelis sidang, Heddy Lugito di ruang rapat Utama DKPP, Rabu (3/7/2024).

Ketiga, DKPP juga meminta kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan. 

"Empat, memerintahakan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini," pungkasnya.

Editor : Sigit Pamungkas

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut