get app
inews
Aa Read Next : Bekas Mako Lanud Heritage C Willem Direnovasi, Danlanud Gelar Syukuran

DPRD Kobar: Perbup Retribusi Pasar Harus Berpihak pada Pedagang

Sabtu, 13 Juli 2024 | 07:46 WIB
header img
Anggota Komisi C DPRD Kobar Tuslam Amirudin./FOTO: dok

 

KOTAWARINGIN BARAT, iNewsKobar.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) Kalteng meminta kepada pemerintah daerah dalam membuat Perbup terkait retribusi pasar, harus berpihak kepada pedagang.

Hal tersebut diungkapkan Komisi C DPRD Kobar menyikapi adanya keberatan dari masyarakat pedagang, berkaitan dengan tarif Retribusi Pasar yang tertuang dalam Perda Nomor 8 Tahun 2023 Kabupaten Kotawaringin Barat.

"Merespon keinginan pedagang, maka kita minta pemerintah daerah segera untuk merumuskan Perbup dan diproses sebagaimana mestinya, dan supaya berpihak kepada pedagang," kata Anggota Komisi C DPRD Kobar Tuslam Amirudin.

Ia mengungkapkan, bahwa permintaan agar Pemda segera merumuskan Perbup terkait penyesuaian tariff retribusi pasar, ini merupakan hasil diskusi bersama Biro Hukum Pemprov Kalteng.

Diungkapkannya, memang sejauh ini informasi dari biro hukum, ternyata memang dari pihak pemerintah daerah juga belum ada mengajukan terkait dengan Perbup.


Seharusnya, dalam ketentuan hukum setiap peraturan daerah biasanya ditindaklanjuti dengan terbitnya Perbup yang mengatur secara teknis tentang pelaksanaan Perda itu.

"Kita tau bahwa saat ini pemerintahan daerah dijabat oleh Pj Bupati sehingga prosesnya panjang. Maka  apabila prosesnya harus dengan difasilitasi Provinsi, kemudian ke Kementerian Dalam Negeri, saya pikir waktunya masih bisa dikejar, kalau memang pemerintah daerah segera untuk memprosesnya," tuturnya.

Jadi prinsipnya harus berpihak kepada kepentingan masyarakat, jangan sampai juga hanya karena  mengejar target pendapatan kemudian masyarakat yang memang dalam kondisi ekonomi yang serba kurang menguntungkan, mereka jadi keberatan.

"Jadi kalaupun kita bicara tentang pendapatan maka bisa kita usahakan melalui upaya peningkatan di sektor lain, termasuk contoh sektor Tambang yaitu melalui pajak mineral batuan bukan logam (MBLB).”

Editor : Sigit Pamungkas

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut