get app
inews
Aa Read Next : Bekas Mako Lanud Heritage C Willem Direnovasi, Danlanud Gelar Syukuran

Pedagang Baju Lokal Merugi, DPRD Kobar Desak Pemkab Atur Regulasi Penjualan Pakaian Bekas

Selasa, 16 Juli 2024 | 08:24 WIB
header img
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Barat, meminta kepada pemerintah daerah untuk menindaklanjuti maraknya penjualan pakaian bekas di wilayah Kobar./FOTO: dok

 

KOTAWARINGIN BARAT, iNewsKobar.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Barat, meminta kepada pemerintah daerah untuk menindaklanjuti maraknya penjualan pakaian bekas di wilayah Kobar.

Pasalnya, penjualan pakaian bekas impor dikeluhkan pedagang lokal. Keluhan mereka akhirnya mendapat tanggapan dari Wakil Ketua I DPRD Kobar, Mulyadin.

Menurut Mulyadin, penjualan pakaian bekas impor ini tidak hanya merugikan pedagang lokal, tetapi juga melanggar aturan yang ada.

Dijelaskannya, sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021, pakaian bekas impor termasuk dalam kategori barang yang dilarang ekspor dan impor.

"Lantaran penjualan pakaian bekas impor sudah jelas dilarang. Bila ada yang menjual pakaian bekas impor, artinya hal tersebut ilegal," kata Mulyadin.

Kabupaten Kobar yang secara geografis berbatasan langsung dengan Provinsi Kalimantan Barat, menjadi lokasi strategis yang berpotensi menjadi pintu masuk pakaian bekas impor ilegal.

"Karena wilayah Kobar ini berbatasan dengan Provinsi Kalimantan Barat, hal itu sangat memudahkan barang-barang dari luar negeri masuk ke Kobar,” lanjutnya.

Mulyadin mempertanyakan bagaimana para pedagang pakaian bekas impor ini bisa dengan mudah mendapatkan barang tersebut. Ia menekankan pentingnya pengawasan di berbagai titik masuk ke Kobar.

Ia memita Pemkab Kobar melalui dinas terkait untuk segera bertindak. Ia menekankan bahwa Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop) UKM Kobar harus bekerjasama dengan bea cukai dalam upaya penertiban peredaran pakaian bekas impor ini.

"Jangan sampai peredaran pakaian bekas impor itu mematikan usaha penjual pakaian lainnya," pungkasnya

Editor : Sigit Pamungkas

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut