get app
inews
Aa Text
Read Next : DPRD Kobar Gelar Rapat Paripurna ke-9 yang Dihadiri Sejumlah Forkominda

Kuasa Hukum PT IPP Surati Kapolda Kalteng untuk Terapkan TTPU Kepada Tersangka David Wagono

Rabu, 17 Juli 2024 | 07:19 WIB
header img
Tampak tersangka dugaan penggelapan uang PT IPP Rp125 miliar, David Wagono usai bertemu kuasa hukum PT IPP saat proses mediasi di Mapolres Kobar, Rabu 19 Juni 2024.

 

 

KOTAWARINGIN BARAT, iNewsKobar.id - Kuasa Hukum PT Irvan Prima Pratama (IPP) Poltak Silitonga surati Kapolda Kalteng untuk meminta penerapan Pasal UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kepada tersangka penggelapan uang PT IPP Rp125 Miliar David Wagono (DW).

Surat bernomor OS1 /PSR/PID/VIL/2024 tertanggal 16 Juli 2024, Law Office Poltak Silitonga juga diteruskan kepada Kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman.

Dengan hormat, kami yang bertandatangan di bawah ini POLTAK SILITONGA,SH,.MH., dan JUDIT DESY F MANALU,S.H Advokat pada Kantor Hukum: LAW OFFICE POLTAK SILITONGA, & REKAN berkantor di Jalan Muara JL.Bandara Udara Internasional Silangit Desa Pariksabungan Kecamatan Siborongborong, Tapanuli Utara. Berdasarkan Surat Kuasa Nomor 0030/PSR/V/2024 tanggal 30 Mei 2024 bertindak untuk dan atas Nama Dr.H.Bambang Dwi Hartono dalan kedudukannya sebagaui Direktur Utama secara sah dan berwenang.

“Bertindak untuk dan atas nama PT.IRVAN PRIMA PRATAMA(PT.IPP) Dengan ini kami sampaikan bahwa David Wagono yang merupakan tersanga dalam Laporan Pengaduan Nomor : I.P/B/40/111/2024/SPKT/POLRES KOTAWARINGIN BARAT/POLDA KALIMANTAN TENGAH tanggal 16 Maret 2024 yang dilaporkan oleh Nina Morina Agustina Binti Herman Winardja yang disangkakan melanggar Pasal 374 KUHPidana atau Pasal 372 KUHPidana,” bunyi pembuka surat permintaan yang dikirim ke redaksi iNewsKobar.id, Selasa 16 Juli 2024 malam.

Poltak menyampaikan, bahwa perlu dilaporkan sesuai hasil investigasi dan penemuan pihak internal PT IPP berdasarkan saksi-saksi dan bukti-bukti yang diperoleh dan juga hasil audit dari Auditor Eksternal yang sudah diserahkan kepada Penyidik Polres Kotawaringin  Barat bahwa Tersangka diduga kuat telah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Sebab segala harta yang dimiliki oleh Tersangka DAVID WAGONO dan istrinya TINA alias TIENTJE THE dan anak-anaknya adalah merupakan harta yang diperolehnya dari Tindak Pidana kejahatan berupa tindak pidana Penggelapan sesuai dengan Pasal 374 KUHPidana atau Pasal 372 KUHPidana yang dilakukan oleh tersangka,” ujar Poltak saat dihubungi iNewsKobar, Rabu 17 Juli 2024.

Ia menjelaskan, atas penggelapan uang PT. IRVAN PRIMA PRATAMA sejak tahun 2010 sampai dengan tahun 2023 total kerugian perusahaan mencapai Rp125 Miliar. 

“Bahwa uang tersebur telah dipakai, digunakan, dibelanjakan oleh tersangka David, istri dan anak anaknya untuk membeli barang dan aset berupa rumah mewah, emas batangan hingga mobil mewah.”

Poltak menambahkan, oleh karena benda yang dimilik oleh tersangka,Istri dan anak-anak bersumber dari penggelapan uang PT IPP, oleh karena itu untuk memberikan efek jera kepada tersangka dan menjamin kembalinya uang kerugian perusahan penerapan UU TPPU sudah semestinya diterapkan.

“Begitu besar uang yang telah gelapkan oleh tersangka, oleh karena itu kami meminta agar Bapak Kapolda Kalimantan Tengah cc Bapak Kapolres Kotawaringin Barat meminta Pihak PPATK maupun pihak Perbankan untuk melakukan pemblokiran terhadap semua rekening dan aset dari David, istrinya dan anak anaknya. Supaya tidak terjadi pengalihan hak dan pemindahan dana dari rekening mereka bertiga.”

Surat ini juga ditembuskan kepada:

1. Kapolri

2. KabaReskrim Polri

3. Kapolda Kalimantan Tengah

4. Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah

5. Dirkrimsus Polda Kalimantan Tengah

6. Kabagwassidik Polda Kalimantan Tengah

7. Kapolres Kotawaringin Barat

8. Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat

Editor : Sigit Pamungkas

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut