get app
inews
Aa Read Next : Museum Heritage Cornelis Willem Menjadi Sejarah Lanud Iskandar Pangkalan Bun

Laka Kerja, Ahli Waris Terima Santunan Rp42 Juta Dari BPJS Ketenagakerjaan P Bun

Rabu, 17 Juli 2024 | 12:29 WIB
header img
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng memberikan secara simbolis santunan Jaminan Kematian (JKM) Rp 42 Juta./FOTO: dok

 

 

KOTAWARINGIN BARAT, iNewsKobar.id - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng memberikan secara simbolis santunan Jaminan Kematian (JKM) Rp 42 Juta kepada Ahli waris Rusmadianah (Ariyanto), seorang pedagang pada acara Rekonsiliasi Keuangan Semester 1 Tahun 2024 bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kotawaringin Barat, Rabu (17/1/2024).

Hadir dalam acara tersebut Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pangkalan Bun Yunan Shahada, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kotawaringin Barat yang diwakili Sekretaris Dinas PMD Kab. Kotawaringin Barat, dan Perwakilan PIC dari Kecamatan Kumai.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pangkalan Bun Yunan Shahada menyampaikan, turut berduka cita yang mendalam bagi keluarga yang ditinggalkan. Selanjutnya santunan ini merupakan bentuk kepedulian bahwa pemerintah betul-betul hadir di tengah masyarakat. 

“Di mana mereka yang mendapatkan resiko dalam bekerja mendapatkan santunan melalui program BPJS Ketenagakerjaan. Semoga santunan ini dapat sedikit meringankan beban mereka di tengah kesedihan yang mendalam,” ujar Yunan.

Apa yang dialami oleh almarhum ini adalah pelajaran berharga untuk semua orang. Setiap pekerja pasti menghadapi risiko yang tak disangka.

Risiko kerja dapat berupa luka, cidera, dan penyakit akibat pekerjaan. Yang terbesar adalah risiko kematian. Sekali lagi, tak ada pihak yang menginginkan itu terjadi. Namun, ketika risiko tersebut muncul, maka tak bisa dielakkan.

“Ahli waris menerima santunan Jaminan Kematian (JKM) senilai Rp 42 juta yang terdiri dari santunan kematian Rp20 Juta, biaya pemakaman Rp10 juta dan santunan berkala Rp12 juta.”

Menurutnya, dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan nantinya para pekerja khususnya pedagang menjadi bebas dari rasa cemas saat berusaha, karena semua perlindungan sudah tercover.

“Dengan iuran hanya Rp 16.800 per bulan untuk dua program, yakni Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), apabila peserta mengalami kecelakaan kerja akan mendapatkan perawatan atau pengobatan di rumah sakit hingga sembuh tanpa mengeluarkan biaya sedikitpun. Sehingga melindungi pedagang saat bekerja dan keluarga jika terjadi kecelakaan,” ungkapnya.

Editor : Sigit Pamungkas

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut