get app
inews
Aa Text
Read Next : IPLT Terus Ditingkatkan untuk Pengelolaan Lingkungan yang Lebih Baik

Pelaku Jambret Istri dan Anak Polisi di P Bun Terancam 9 Tahun Penjara

Kamis, 18 Juli 2024 | 13:12 WIB
header img
Pelaku jambret istri dan anak polisi di Pangkalan Bun Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara./FOTO; dok

 

KOTAWARINGIN BARAT, iNewsKobar.id - Pelaku jambret istri dan anak polisi di Pangkalan Bun Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara. 

Polisi menjerat pria berinisial MA (31) tersebut dengan Pasal 365 Ayat (1) KUH Pidana atau Pasal 365 Ayat (1) KUH Pidana Jo Pasal 53 Ayat (1) KUH Pidana Subsider Pasal 362 KUH Pidana atau Pasal 362 KUH Pidana Jo Pasal 53 Ayat (1) KUH Pidana. “Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun,” ujar Kasat Reskrim Polres Kobar AKP Yoga Panji Prasetya, Kamis 18 Juli 2024.

Sebelumnya, pelaku penjambretan istri dan anak polisi berhasil dibekuk tim resmob Polres Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng pada Minggu 14 Juli 2024 malam.

Kasat Reskrim Polres Kobar AKP Yoga Panji Prasetya mengatakan, pelaku seorang laki-laki berinisial MA (31 tahun). Ia ditangkap di Desa Batu Belaman, Kecamatan Kumai.

Ia melanjutkan, alasan tersangka melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (penjambretan) tersebut, yakni untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Pelaku berinisial MA berusia 31 tahun. Motif tersangka melakukan penjambretan yakni ekonomi,” ungkap AKP Yoga Panji Prasetya, Minggu (14/7/2024).

Sebelumnya, seorang istri dan anak anggota polisi menjadi korban jambret di Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng. Meski tas tak berhasil dibawa kabur namun korban dan anaknya mengalami luka hingga tak bisa terbangun usai motor yang dikendarai terjatuh setelah ditarik pelaku.

Peristiwa penjembretan terekam kamera CCTV milik warga. Lokasi kejadian di jalan komplek Perumahan Cemara Permai, Jalan HM Raffi Pangkalan Bun pada Sabtu 13 Juli 2024 sekira pukul 09.37 WIB. 

“Jambret raja tega sudah masuk Pangkalan Bun, dekat rumah saya. Korbannya seorang istri dan anak berumur 3 tahun, keluarga dari anggota Polres Kobar bernama Pak Anton,” ujar warga Perumahan Cemara Permai, Rahmadi kepada iNewsKobar.id, Sabtu siang.

Saat kejadian jalanan komplek perumahan sepi. Pelaku tampak mengendarai Honda Scoopy warna merah melaju dari arah belakang korban dan langsung menyambar tas yang dililitkan dibadan korban.

Sontak korban dan anaknya terjatuh dan pelaku kabur tanpa berhasil membawa tas korban. “Sepertinya parah lukanya di bagian bahu kanannya sepertinya sakit jadi usai kejadian tak bisa bergerak, beruntung anaknya selamat,” ujar Rahmadi.

Ia melanjutkan, untuk korban sudah dibawa menuju RS Sultan Imanuddin Pangkalan Bun. “Tadi polisi sudah muli melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi. Semoga pelaku bisa cepat tertangkap. Bahaya kalau ada korban lagi.”

Editor : Sigit Pamungkas

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut