PALANGKA RAYA, iNewsKobar.id - Tersangka dugaan korupsi Perusahaan Daerah Agrotama Mandiri di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng Ujang Iskandar, akhirnya dibawa ke Palangka Raya, Rabu (21/8/2024).
Mantan Bupati Kobar dua periode dan anggota DPR RI itu akan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya.
Pengawalan ketat menyertai Ujang saat tiba di Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya, Rabu (21/8/2024). Menggunakan topi dan masker, kedua tangannya diborgol. Kondisinya sehat. Meski wajahnya tertutup masker, bekas operasi plastik terlihat belum kering. Saat digiring petugas Kejati Kalteng, kepalanya tertunduk dan tak ada upaya membela diri.
Tak sepatah kata pun keluar dari Ujang sebagai tanda perlawanan terhadap kasus yang menjeratnya. Dia dibawa menggunakan mobil tahanan menuju Kejati Kalteng. Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalteng Wahyudi Eko Husodo mengatakan, Ujang Iskandar dibawa ke Kalteng karena berkasnya akan segera lengkap untuk diajukan ke Pengadilan Tipikor Palangka Raya. ”Kami bawa ke Palangka Raya dan ditahan di Rutan Palangka Raya selama 20 hari,” katanya.
Terkait kasus yang diusut, dia melanjutkan, Ujang dijadikan tersangka dalam kapasitasnya sebagai Bupati Kobar sebelumnya, terkait investasi di perusahaan daerah yang melakukan beberapa hal yang dianggap perbuatan melawan hukum dan menimbulkan kerugian negara sekitar Rp2 miliar.
”Nanti secara detail akan disampaikan dalam persidangan. Tunggu saja proses pelimpahan dan sidangnya,” katanya.
Wahyudi mengungkapkan, kerugian dalam perkara itu terjadi beberapa kali. Adapun Ujang baru diamankan karena dua terdakwa dalam kasus yang sama sudah inkrah dan menjalani hukuman.
Kepala Penerangan Hukum Kejati Kalteng Dodik Mahendra menambahkan, Ujang ditetapkan tersangka dalam dugaan korupsi penyertaan modal terhadap PD Agrotama Mandiri tanpa terlebih dahulu dilakukan kajian kelayakan usaha ataupun pertimbangan analisa bisnis.
Kebijakan itu dinilai melanggar prinsip kehatian-hatian dalam pelaksanaan investasi pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah. Akibat kebijakan itu, negara dirugikan.
Ujang dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 UU Nomor 31/1999 yang diubah dan ditambah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ”Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Palangka Raya untuk disidangkan,” katanya.
Editor : Sigit Pamungkas