get app
inews
Aa Read Next : Diterjang Banjir, Jalan AntarDesa di Lamandau Terputus, Warga Terisolir Butuh Bantuan

1 Oktober 2024, Beli Pertalite Wajib Miliki QR Code Pertamina

Senin, 02 September 2024 | 14:08 WIB
header img
Aturan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite menggunakan QR code masih menjadi pro kontra./FOTO: dok

 

JAKARTA, iNewsKobar.id - Aturan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite menggunakan QR code masih menjadi pro kontra.

Informasinya aturan itu bakal resmi dilaksanakan pada 1 Oktober mendatang.

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari mengatakan, mengenai tanggal pasti pemberlakuan wajib QR code, pihaknya mendorong masyarakat yang menggunakan BBM subsidi itu untuk segera mendaftarkan diri agar mendapatkan barcode. 

“QR code kan pendataan pengguna kendaraan yang menggunakan BBM subsidi. Untuk solar sudah dilaksanakan beberapa tahun lalu dan selesai, sekarang beralih ke pertalite. QR code ini akan memudahkan saat pemerintah menerapkan kebijakan terkait distribusi BBM subsidi,” paparnya.

Heppy membeberkan, pendaftaran QR code pertalite dilakukan secara bertahap dan hanya khusus untuk kendaraan roda empat. Saat ini difokuskan di wilayah Jawa, Madura, Bali (Jamali), dan sebagian wilayah non-Jamali. Yaitu, Kepri, NTT, Maluku, Maluku Utara, Gorontalo, Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Aceh, Bangka Belitung, Bengkulu, dan Kabupaten Timika. ”Diharapkan, tahap I bisa tercapai 100 persen pada akhir September 2024. Sisanya akan dilakukan di tahap II, rencananya paling cepat Oktober–November 2024,” tambahnya.

Heppy membeberkan bahwa yang terverifikasi dan telah mendapat QR code per akhir Agustus mencapai 4.032.790 pendaftar. ”Masyarakat pengguna pertalite yang belum mendaftar diharapkan segera melakukannya untuk memastikan akses subsidi BBM yang tepat sasaran,” ucapnya. 

Pada kesempatan sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan, pemerintah akan melakukan pembatasan BBM subsidi pertalite mulai 1 Oktober. Dasar regulasi pembatasan BBM subsidi akan berupa peraturan menteri (permen) ESDM.

”Memang ada rencana berlaku 1 Oktober. Dan, begitu aturannya keluar, permen keluar, itu ada waktu sosialisasi. Nah, sosialisasi pembatasan ini akan dilakukan pada September. Kita ingin penyaluran BBM subsidi tepat sasaran,” ujarnya.

Editor : Sigit Pamungkas

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut