KOTAWARINGIN BARAT, iNewsKobar.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Barat (Kobar) Kalteng merilis dua kasus tindak pidana khusus (Pidsus) yang berhasil diungkap. Kegiatan rilis dilaksanakan di Aula Kantor Kejari Kobar pada Senin 2 September 2024.
Dua kasus pidsus tersebut adalah dugaan pungutan liar pada aset desa berupa jual beli kios di Pasar Desa Karang Mulya, Kecamatan Pangkalan Banteng pada 2020 dan dugaan adanya penyalahgunaan dana BUMDes “Pandu Sejahtera” Desa Pandu Sanjaya, Kecamatan Pangkalan Banteng 2017 – 2023.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kobar, Johny A. Zebua menuturkan, pada 2024 ini pihaknya telah melakukan penyelidikan terhadap dua perkara yakni pungli aset desa dan penyalahgunaan dana BUMDes Pandu Sejahtera. Penyidikan tersebut telah ditingkatkan ke penyidikan dan telah menahan dua orang tersangka.
“Dua tersangka kita titipkan ke Lapas Pangkalan Bun guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kita mengutamakan azas praduga tak bersalah, nanti persidangan yang membuktikan apakah mereka bersalah atau tidak,” ujar Kajari.
Ia menerangkan, untuk kasus penyelewengan dana aset kios pasar di Desa Karang Mulya telah ditetapkan tersangka Junaidi yang sebagai mantan koordinator harian dengan kerugian negara sekitar Rp490 juta.
“Terkait dengan penanganan tindak pidana korupsi BUMDes Pandu Sejahtera tahun anggaran 2017-2023 kami telah menetapkan dua orang tersangka yakni berinisisal D dan AS, kerugian negara sebesar Rp 390 juta,” terangnya.
Kajari menegaskan, dari penetapan dua orang tersangka ini, pada tahap pemeriksaan penyidikan mantan Direktur BUMDes Pandu Sejahtera tahun 2019 berinisial D dan pihak swasta berinisial AS, tersangka AS selalu mangkir hingga panggilan ke dua.
“Setelah panggilan ke dua tidak hadir status akan kita tingkatkan sebagai DPO. Jadi pada kesempatan ini kami menimbau kepada tersangka AS untuk segera menyerahkan diri atau kooperatif memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai pertanggungjawabannya.”
Editor : Sigit Pamungkas