get app
inews
Aa Text
Read Next : IPLT Terus Ditingkatkan untuk Pengelolaan Lingkungan yang Lebih Baik

Dua Pengedar Sabu di Pangkalan Bun Dibekuk Polisi

Kamis, 05 September 2024 | 16:35 WIB
header img
Polres Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng berhasil mengamankan dua pelaku pengedar narkotika yakni IR (39) warga Kelurahan Madurejo dan AH (43) warga Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan (Arsel)./FOTO: dok

 

KOTAWARINGIN BARAT, iNewsKobar.id – Polres Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng berhasil mengamankan dua pelaku pengedar narkotika yakni IR (39) warga Kelurahan Madurejo dan AH (43) warga Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan (Arsel).

Keduanya diamankan pada Rabu (7/8/2024) sore dikediamannya masing – masing yang berada di Jalan Malijo, Kelurahan Madurejo.

Kasatreskrim Polres Kobar AKP Yoga Panji menjelaskan, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat pelaku atas nama IR (39) kerap melaksanakan transaksi narkotika dan langsung meluncur ke lokasi.

“Setelah kami lakukan penggeledahan badan dan rumah ditemukan satu buah dompet kecil warna merah yang didalamnya terdapat enam buah paket plastik klip shabu dengan berat keseluruhan 50,20 gram sabu yang diakui milik pelaku,” ujarnya.

Lebih lanjut, Kasat menuturkan, saat di tanya kepada pelaku sabu tersebut didapat dari pelaku AH (43).

“Kami lanjut mengamankan pelaku kedua dan langsung kami giring ke Mapolres Kobar guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Dari kedua pelaku, berhasil diamankan barang bukti berupa  satu unit gawai atau handphone merk VIVO, satu unit kendaraan roda dua merk Kawasaki KLX tanpa NOPOL satu buah dompet kecil warna merah, satu buah timbangan digital, satu buah pipet kaca yang masih ada kerak shabu, satu pak plastik klip kosong, satu unit gawai atau handphone merk OPPO.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor : Sigit Pamungkas

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut