get app
inews
Aa Text
Read Next : Tahapan Rekrutmen KPPS di Kobar Sudah Memenuhi Target

Anggota KPU Kobar Ikuti Rakor Persiapan Pembentukan KPPS di Batam

Sabtu, 07 September 2024 | 05:25 WIB
header img
Anggota KPU Kobar mengikuti rakor persiapan pembentukan dan pelaksanaan tugas KPPS di Batam./FOTO: dik

 

KOTAWARINGIN BARAT, iNewsKobar.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng yang diwakili oleh Isnawiyah mengikuti rapat koordinasi (Rakor) untuk persiapan pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024.

Rakor yang diselenggarakan oleh KPU Republik Indonesia ini berlangsung di Batam pada 3-5 September 2024.

Kegiatan ini membahas berbagai aspek terkait pembentukan KPPS, dengan materi dibagi menjadi dua sesi.

Sesi pertama membahas tentang fasilitas dan dukungan dari pemerintah daerah dalam pembentukan dan pelaksanaan tugas KPPS, termasuk fasilitas pelayanan kesehatan serta perspektif Bawaslu dalam pelaksanaan KPPS Pilkada 2024.

Sesi kedua mengulas kebijakan teknis pembentukan KPPS, dukungan dan fasilitas sekretariat, pengelolaan SIAKBA, serta perencanaan dan pengelolaan anggaran.

Komisioner KPU Kobar Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia Isnawiyah menjelaskan, KPPS merupakan badan ad hoc yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara pada Pilkada yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024.

“KPPS akan dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) atas nama KPU Kabupaten/Kota untuk menjalankan tugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Pada Pilkada Kotawaringin Barat, dengan 413 TPS, dibutuhkan 2.891 orang KPPS yang terdiri dari ketua dan anggota untuk setiap TPS,” ujarnya.

Isnawiyah juga mengingatkan bahwa anggota KPPS harus merupakan masyarakat sekitar TPS dan tidak terlibat dalam partai politik guna memastikan pemilihan yang bersih, jujur, dan adil.

“Pembentukan KPPS ini merujuk pada Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang pembentukan dan tata kerja badan ad hoc penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pilkada.”

Editor : Sigit Pamungkas

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut