GUNUNG MAS, iNewsKobar.id - Setubuhi keponakan sendiri yang masih berusia 9 tahun seorang paman inisial R (18) di Kecamatan Sepang, Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Kalimantan Tengah akhirnya ditangkap polisi. Peristiwa bejat ini terjadi pada Sabtu (21/9/24) sekira pukul 16.00 WIB.
“Pelaku mengaku melakukan perbuatannya karena nafsu yang tidak terlampiaskan,” ucap Kapolsek Sepang Iptu Debby.
Peristiwa tersebut terjadi di rumah korban. Saat kejadian, kondisi rumah dalam keadaan sepi, karena orang tua korban sedang bekerja, dan hanya tinggal korban bersama sepupunya yang masih berusia tiga tahun.
“Pelaku memanfaatkan situasi tersebut untuk melancarkan aksinya, dengan masuk ke dalam rumah dan langsung menyetubuhi korban yang sedang tidur siang.”
Ia mengatakan, aksi bejat pelaku baru diketahui setelah korban terbangun dan melihat pelaku. Saat itu, korban langsung menelpon orang tuanya dan menceritakan apa yang dialaminya.
Tidak terima perlakuan bejat sang kerabat, orang tua korban melaporkan kejadian yang dialami anaknya ke Polsek Sepang. “Pelaku ini sempat melarikan diri. Dan pada Senin (23/9/24) sekitar pukul 11.00 WIB berhasil ditangkap di sebuah pondok dekat lokasi tambang masyarakat yang berjarak delapan kilometer dari Polsek Sepang,” terangnya.
Saat ini, lanjut Kapolsek, pelaku sudah ditahan di Rutan Polres Gumas dan atas perbuatannya dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (3) dan atau Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun penjara.
Editor : Sigit Pamungkas