KOTAWARINGIN BARAT, iNewsKobar.id - Kasus dugaan penggelapan uang ratusan miliar milik PT Irvan Prima Pratama (IPP) dengan terdakwa David Wagono memasuki agenda sidang replik (tanggapan JPU atas Pledoi PH) di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng pada Kamis 24 Oktober 2024.
Saat pembacaan replik, Jaksa dari Kejari Kobar, Maudyna Setyo Wardhani menyatakan berdasarkan uraian Pledoi (pembelaan) dari penasehat hukum (PH) terdakwa David Wagono, tanpa mengurangi rasa hormat kepada Penasihat Hukum Terdakwa dan Terdakwa, Jaksa berpendapat bahwa Pledoi Penasihat Hukum Terdakwa adalah keliru dan tidak argumentatif dari sisi yuridis.
“Selain itu, hal-hal yang disampaikan pada Pledoi/Pembelaan tersebut juga jelas-jelas tidak dapat melemahkan pembuktian kesalahan yang dilakukan oleh Terdakwa sebagaimana telah kami buktikan pada Surat Tuntutan kami. Di mana Nota Pembelaan (Pledoi) dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Terdakwa DAVID WAGONO, nyata-nyata hanya berorientasi terhadap kepentingan dari Terdakwa dengan mengabaikan fakta-faktaNpersidangan dan alat bukti yang telah dihadirkan oleh Penuntut Umum,” ucap Jaksa Maudyna Setyo Wardhani saat membacakan replik.
Untuk itu JPU memutuskan menolak dan mengesampingkan Nota Pembelaan/Pledoi Terdakwa DAVID WAGONO dan Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana.
“Dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karenabkejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadapnbarang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencariannya atau karena mendapat upah untuk itu. Jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing masing merupakan kejahatanbatau pelanggaran, ada hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut.”
Sebelummya, terdakwa David Wagono dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) lima (5) tahun penjara saat sidang agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng pada Selasa 15 Oktober 2024.
Sementara itu Majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua, Ikha Tina, hakim anggota Erick Ignatius C dan Firmansyah memberikan waktu 3 hari untuk penasehat hukum (PH) terdakwan mengajukan duplik (jawaban terdakwa atas replik JPU)
Sementara itu penasehat hukum (PH) terdakwa David yakni Michael Christ Harianto, Billy Handiwianto dan Freddy Darawia akan melakukan duplik pada Senin 28 Oktober 2024.
Editor : Sigit Pamungkas