get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemkab Kobar Buka Penerimaa P3K Tahap 2 Tahun 2024

BKAD dan KPKNL Kobar Lelang Barang Milik Daerah

Selasa, 29 Oktober 2024 | 05:30 WIB
header img
BKAD dan KPKNL lelang barang milik daerah./FOTO: dok

 

KOTAWARINGIN BARAT, iNewsKobar.id- Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pangkalan Bun akan mengadakan lelang barang milik daerah (BMD).

Kepala Bidang Aset BKAD Retno Widowati mengatakan, bahwa Lelang BMD kali ini ada dua jenis, yaitu Lelang Hak Menikmati BMD berupa pemanfaatan BMD dan lelang pengadaan BMD.

"Untuk Lelang pemanfaatan BMD itu dalam bentuk sewa sebagian tanah milk pemerintah daerah dengan luas 7.000 m2 dan Lelang Pengadaan BMD berupa kendaraan bermotor dinas, peralatan mesin, sisa bongkaran bangunan gedung, sisa bongkaran jembatan dan limbah padat (Scrap)," ucapnya.

Ia mwnjelaskan, lelang hak menikmati BMD berupa pemanfaatan BMD dalam bentuk sewa sebagian tanah ini baru pertama kali dilaksanakan, dengan harapan lelang ini menguntungkan pemkab kobar Retno menjelaskan, untuk melaksanakan lelang tersebut perlu dilakukan aanwijzing terlebih dahulu untuk menjelaskan proses lelang secara teknis.

'"Aanwijzing dilaksanakan gun memperjelas ruang lingkup barang yang akan dilelang serta beberapa syarat dan ketentuan yang diperlukan untuk mengikuti kegiatan lelang nantinya," jelasnya.

Dia menyampaikan, Aanwijzing dikuti oleh pengurus barang OPD yaitu OPD pemilik barang yang akan dilelang maupun masyarakat mum/peserta lelang yang akan mengikuti lelang BMD.

"Semoga lelang BMD di tahun ini bisa mencapai target syukur-syukur melampaui target yang telah ditentukan," ujarnya.

Retno menambahkan, proses Lelang BMD akan dilaksanakan secara open bidding (penawaran terbuka) dengan batas akhir penawaran lelang hak menikmati pada 24 Oktober 2024 Pukul 09.50 waktu server (mengacu WIB).

"Sedangkan batas akhir penawaran lelang penjualan BMD Kamis 24 Oktober Pukul 10.00 s/d 11.00 waktu server (mengacu WIB).”

Editor : Sigit Pamungkas

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut