KOTAWARINGIN BARAT, iNewsKobar.id - Dalam rangka menegakkan disiplin lalu lintas di jalan raya, Satuan Lalu Lintas Polres Kotawaringin Barat melaksanakan Operasi Zebra Telabang 2024.
Kegiatan ini berlangsung selama 14 hari, mulai dari tanggal 14 hingga 27 Oktober 2024, di berbagai lokasi di Pangkalan Bun.
Kasatlantas Polres Kobar, AKP Ghanda Novidiningrat menjelaskan, tujuan dari operasi ini adalah untuk menciptakan ketertiban dan keselamatan berlalu lintas.
“Selama periode operasi, kami telah melakukan penertiban terhadap pengendara yang melanggar aturan lalu lintas, termasuk aksi balapan liar dan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot brong),” ujar Ghanda, Selasa (29/10) saat pers release di Halaman Satlantas Polres Kobar.
Hasil dari operasi ini menunjukkan peningkatan kesadaran pengendara, dengan 206 pelanggaran yang berhasil ditindak, yang terdiri dari 23 tilang untuk penggunaan knalpot brong, 7 tilang untuk muatan berlebih, 12 tilang bagi pengendara yang tidak menggunakan helm SNI, serta pelanggaran lainnya.
“Kami berharap penertiban ini dapat mengurangi angka pelanggaran dan meningkatkan keselamatan di jalan raya.”
Dari hasil operasi, barang bukti yang disita mencakup 10 STNK, 7 SIM, serta kendaraan roda dua sebanyak 29 unit, roda empat sebanyak 7 unit, dan roda enam sebanyak 6 unit.
Namun, dalam pelaksanaan Ops Zebra Telabang 2024, turut terjadi kecelakaan lalu lintas sebanyak 4 kejadian. Rincian kejadian adalah sebagai berikut:
1. Tanggal 18 Oktober 2024: Di Jalan Pangkalan Lima RT 01, Desa Sungai Tendang, Kecamatan Kumai. Korban 1 orang meninggal dunia setelah dirawat di RS Imanudin, sementara 1 korban lain mengalami luka ringan, dengan kerugian materiil mencapai Rp 1 juta. Barang bukti yang disita adalah 1 unit sepeda motor Honda Kharisma warna hitam dan 1 unit sepeda motor Yamaha Vega R warna hitam.
2. Tanggal 22 Oktober 2024: Di Jalan Iskandar Rt. 21, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan. Satu korban mengalami luka ringan, dengan kerugian materiil sebesar Rp 500 ribu. Barang bukti yang disita adalah 1 unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam.
3. Tanggal 24 Oktober 2024: Di Jalan Ahmad Yani Km 28, Desa Kadipi Atas, Kecamatan Pangkalan Lada. Satu korban mengalami luka ringan, dengan kerugian materiil senilai Rp 2 juta. Barang bukti yang disita mencakup 1 unit kendaraan roda empat Daihatsu Grand Max pick up box warna silver dan 1 unit sepeda motor Honda Tiger warna hitam.
4. Tanggal 26 Oktober 2024: Di Jalan Ahmad Yani KM 47, Desa Pangkalan Dewa, Kecamatan Pangkalan Lada. Satu korban meninggal dunia, dengan kerugian materiil mencapai Rp 10 juta. Barang bukti yang disita termasuk 1 unit kendaraan roda sepuluh jenis mobile crane dan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam.
Menanggapi situasi ini, AKP Ghanda menghimbau kepada masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama. “Kedisiplinan berlalu lintas merupakan tanggung jawab kita semua. Mari bersama-sama menjaga keselamatan di jalan raya,” tegasnya.
Penertiban ini merupakan upaya untuk menciptakan suasana berkendara yang lebih aman dan tertib di wilayah Kotawaringin Barat.
Editor : Sigit Pamungkas