get app
inews
Aa Text
Read Next : Lebaran, Harga Kebutuhan Pokok di Pangkalan Bun Mengalami Penaikan 

Jelang Idul Fitri, Polres Kobar Mulai Dirikan Posko Mudik di Tiga Titik

Sabtu, 22 Maret 2025 | 06:54 WIB
header img
Polres Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah mendirikan pos pengamanan menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri tahun 2025.

 

 

 

KOTAWARINGIN BARAT, iNewsKobar.id - Polres Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah mendirikan pos pengamanan menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri tahun 2025.

"Jadi untuk pos pengamanan jelang Udul Fitri ini kita menyiapkan sebanyak lima pos pelayanan dan satu pos terpadu yang ada di beberapa titik di Kobar," kata Wakapolres Kobar Kompol Rendra Aditya Dhani di Pangkalan Bun, Sabtu 22 Maret 2025.

Ia mengatakan, pihaknya juga akan menambahkan tiga pos pantau di jalur Trans Kalimantan, yaitu di Kotawaringin Lama, Pangkalan Lada dan Pangkalan Banteng.

"Pos-pos pantau ini kita harapkan dapat membantu pengawasan dan peninjauan terkait lintas di jalan raya.”

Dalam pengamanan tersebut pihaknya  telah mengerahkan sebanyak 90 personel gabungan TNI, Polri dan sejumlah instansi dari pemerintahan.

"Itu nantinya para personel, kita tempatkan di pos pengamanan dan pos pelayanan yang telah kita tentukan," kata Rendra.

Hal tersebut disampaikannya memimpin secara langsung apel gelar pasukan Operasi Kepolisian Terpusat "Ketupat 2025", dalam rangka pengamanan Idul Fitri 1446 H tahun 2025.

Rendra mengungkapkan, Polres Kobar juga memiliki program tahun ke tahun yaitu program titip rumah dan titip kendaraan selama masyarakat yang melaksanakan mudik.

"Jadi bagi masyarakat yang harus mudik dan tidak membawa kendaraannya, masyarakat bisa menitipkan kendaraan atau rumahnya ke pihak Polres atau Polsek terdekat, dengan memenuhi beberapa persyaratan," ungkapnya.

Persyaratan-persyaratan tersebut di antaranya yaitu masyarakat harus membawa identitas pribadi, dan juga identitas kendaraannya seperti SIM, STNK dan sejenisnya serta nomor telepon yang bisa dihubungi.

Sementara itu, bagi masyarakat yang ingin menitipkan rumahnya harus memenuhi persyaratan yaitu mendaftarkan rumahnya ke kantor kepolisian terdekat, kemudian membawa identitas pribadi, alamat rumah, dilengkapi titik koordinat rumah, foto rumah tersebut dan nomor telepon tetangga rumah terdekat yang tidak melakukan mudik.

"Titik koordinat yang diserahkan kepada anggota kita itu, nanti akan kita lakukan patroli, jadi masyarakat jangan khawatir apabila akan melaksanakan mudik, insyaallah kita bantu menjaga keamanan rumah," demikian Rendra.

Editor : Sigit Pamungkas

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut