get app
inews
Aa Text
Read Next : Pelaku Wisata di Kobar Butuh Dukungan Dari Pemerintah Daerah

Waket I: Perda RTRW Kobar 2025–2044 Demi Pembangunan Terstruktur

Sabtu, 19 April 2025 | 05:40 WIB
header img
Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Barat Rudi Imam Gunawan./FOTO: dok

 

KOTAWARINGIN BARAT, iNewsKobar.id - Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), M. Rudi Imam Gunawan menyampaikan, dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) telah disepakati untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), yakni Perda pencabutan protokol kesehatan COVID-19 dan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2025–2044.

Rudi menjelaskan, pencabutan Perda Nomor 14 Tahun 2021 tentang Penegakan Protokol Kesehatan dan Penanganan COVID-19 dilakukan karena pandemi telah berakhir dan saat ini statusnya sudah menjadi endemi.

“Perda tersebut sudah tidak relevan lagi untuk diterapkan. Ini juga bagian dari efisiensi regulasi,” kata Rudi Imam Gunawan, saat dikonfirmasi usai memimpin rapat paripurna.

Meski begitu, ia menegaskan kesadaran masyarakat terhadap pola hidup sehat tetap perlu ditanamkan dan dilanjutkan.

“Namun demikian, pendidikan dan kesiapsiagaan hidup sehat harus tetap dilanjutkan,” tambahnya.

Sementara itu, Perda RTRW Kabupaten Kobar 2025–2044 dianggap sangat penting untuk mendorong arah pembangunan daerah secara lebih terstruktur. Rudi mengatakan, selama ini Kobar belum leluasa dalam pengembangan wilayah karena keterbatasan ruang akibat status kawasan yang belum jelas.

“Seperti wilayah khusus untuk pertanian, pemukiman, peternakan. Karena selama ini, Kobar tidak bisa leluasa bergerak, karena hampir sebagian daerah Kobar ini masuk kawasan pertanian dan perkebunan,” jelasnya.

Salah satu contoh nyata adalah Kelurahan Mendawai, yang sebelumnya hanya dibatasi hingga Sungai Bamban. Area setelah Sungai Bamban dikategorikan sebagai kawasan pertanian sehingga tidak diperbolehkan untuk pembangunan.

“Sekarang sudah bisa dibuka, jadi bisa dibangun perumahan dan sektor pembangunan lainnya. Jadi selama ini tidak boleh,” ujarnya.

Ia juga menyebut bahwa implementasi RTRW ini harus melibatkan partisipasi masyarakat, dan pengawasan perlu diperkuat agar tidak terjadi penyalahgunaan peruntukan lahan.

“RTRW harus menjadi landasan percepatan pembangunan dan investasi berkelanjutan,” ucapnya.

Ia berharap proses pembahasan di tingkat provinsi dapat berjalan lancar, sehingga segera ditetapkan menjadi Perda oleh Gubernur Kalimantan Tengah.

“Semoga Ranperda ini tidak lama dibahas di Provinsi sehingga segera ditetapkan menjadi Perda oleh Gubernur,” pungkasnya.

Editor : Sigit Pamungkas

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut