get app
inews
Aa Text
Read Next : Perkuat Koordinasi Bilateral, Kedubes Australia Berkunjung ke Pos SAR Pangkalan Bun

Cegah Pungutan Liar di Sekolah, Bupati Kobar Terbitkan Surat Edaran Larangan

Kamis, 08 Mei 2025 | 10:19 WIB
header img
Cegah Pungutan Liar di Sekolah, Bupati Kobar Terbitkan Surat Edaran Larangan

 

 

 

KOTAWARINGIN BARAT, iNewsKobar.id  - Bupati Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah (Kalteng), Nurhidayah menerbitkan surat edaran terkait larangan pungutan dan prosesi wisuda pada pelaksanaan pelepasan peserta didik di satuan pendidikan.

"Satuan pendidikan masih tetap diperbolehkan melakukan pelepasan peserta didik sepanjang secara sederhana dan berlokasi di lingkungan sekolah," kata Nurhidayah di Pangkalan Bun, Kamis 8 Mei 2025.

Dia menambahkan, peserta didik juga harus menggunakan seragam nasional, tanpa prosesi wisuda dan tanpa beban biaya tambahan bagi orang tua siswa.

Surat edaran yang ditunjukkan kepada kepala PAUD, SD, SMP, serta ketua komite di seluruh satuan pendidikan se-Kobar itu juga memuat sejumlah ketentuan lain yang melarang satuan pendidikan dan komite sekolah mulai dari menjual buku pelajaran, Lembar Kerja Siswa (LKS), perlengkapan belajar, dan seragam nasional seperti merah putih, biru putih, dan pramuka.

"Kebijakan ini diterbitkan dalam rangka peningkatan akuntabilitas dan tata kelola satuan pendidikan, serta menjadi bagian dari implementasi Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 26 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Antikorupsi," katanya.

Meskipun demikian, orang nomor satu di lingkup Pemkab Kobar itu menyebut pihak sekolah masih diperbolehkan untuk menyediakan pakaian batik dan seragam olahraga, serta atribut sekolah seperti topi, papan nama, dan badge lokasi dengan batas maksimal keuntungan penjualan sebesar 5 persen dari harga beli atau pasar.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kobar Jamri mengatakan bahwa surat edaran bupati yang sudah diterbitkan tersebut harus ditaati.

"Apabila satuan pendidikan nanti ada yang melanggar, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ucapnya.

Dia menyampaikan bahwa diterbitkannya surat edaran tersebut bertujuan agar proses pendidikan di Kobar dapat berjalan transparan dan tidak membebani orang tua. Salah satunya tidak ada lagi pungutan terselubung, apalagi dalam bentuk seremonial seperti wisuda yang tidak diwajibkan.

Diharapkan melalui kebijakan ini dapat mendorong terciptanya lingkungan pendidikan yang bersih dari pungutan liar, dan lebih berfokus pada peningkatan mutu pendidikan di Kobar," kata Jamri.

Editor : Sigit Pamungkas

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut