BPJS Ketenagakerjaan Lindungi Pekerja Desa di Sukamara, Serahkan Santunan JKM Rp42 Jt ke Ahli Waris

SUKAMARA, iNewsKobar.id – Sebagai upaya memperluas cakupan perlindungan sosial ketenagakerjaan oleh BPJS Ketenagakerjaan, komitmen tersebut diwujudkan melalui Rapat Pembahasan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja di Ekosistem Desa Kabupaten Sukamara Tahun 2025.
Kegiatan yang digelar pada Rabu 8 Mei 2025 di Sukamara ini dihadiri oleh perwakilan dari 29 desa di wilayah tersebut.
Ini menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat desa, khususnya pekerja rentan, terhadap pentingnya perlindungan jaminan sosial.
Acara diisi dengan diskusi mendalam mengenai mekanisme pendaftaran peserta, manfaat program, hingga upaya integrasi perlindungan sosial ke dalam kebijakan desa.
Pps. Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pangkalan Bun, Sumiati menyampaikan, kegiatan ini merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja, termasuk yang bekerja di sektor informal dan pedesaan.
“BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya hadir di sektor formal. Pekerja rentan di desa seperti nelayan, petani, buruh tani, dan pekerja informal lainnya juga berhak mendapatkan perlindungan yang sama. Ketika risiko terjadi, seperti kecelakaan kerja atau kematian, keluarga mereka tidak dibiarkan sendirian. Inilah bukti nyata kehadiran negara melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan,” tegas Sumiati.
Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah, perangkat desa, dan BPJS Ketenagakerjaan dalam mewujudkan desa yang inklusif terhadap perlindungan sosial.
“Kami berharap setelah kegiatan ini, seluruh desa di Kabupaten Sukamara dapat segera menganggarkan dan mengimplementasikan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan di wilayah masing-masing.”
Pemerintah Kabupaten Sukamara, melalui perwakilan dinas dan kepala desa yang hadir menyambut positif kegiatan ini dan siap mendorong partisipasi aktif warga untuk mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Langkah ini dinilai penting dalam memperkuat ketahanan ekonomi keluarga desa dan memberikan rasa aman bagi para pekerja dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.
“Dengan terselenggaranya kegiatan ini, BPJS Ketenagakerjaan berharap ekosistem perlindungan sosial di tingkat desa dapat tumbuh secara berkelanjutan, sekaligus memperkuat sistem jaminan sosial nasional di seluruh pelosok Indonesia.”
Dalam kesempatan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan juga menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) secara simbolis sebesar Rp42 juta kepada ahli waris almarhum Wanto, seorang pekerja rentan yang tercatat sebagai peserta aktif dan bekerja di lingkungan Dinas Perikanan Kabupaten Sukamara.
Editor : Sigit Pamungkas