Ganggu Eksistensi Warung Tradisional, Ritel Modern Dilarang Buka 24 Jam

KOTAWARINGIN BARAT, iNewsKobar.id - Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Rudi Imam Gunawan mengatakan, retail modern seperti Indomart dan Alfamart dilarang beroperasi selama 24 jam.
Ia juga meminta pemerintah daerah untuk sementara waktu menahan diri dalam mengeluarkan perizinan baru untuk retail modern. Pernyataan ini disampaikan usai menghadiri Rapat Paripurna Ke-4 masa sidang III tahun sidang 2024/2025.
Ia mengungkapkan kekagetannya saat mengetahui salah satu gerai Indomart yang berada tepat di depan Rumah Jabatan Bupati tetap beroperasi 24 jam.
Ia bahkan telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan menemukan bahwa aktivitas tersebut telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku. Tak hanya itu, ia juga memanggil perwakilan Indomart untuk memberikan teguran agar tidak menjual sayur mayur, mengingat lokasi gerai yang dekat dengan Pasar Indrasari dan Pasar Saik.
Lebih lanjut, Rudi menjelaskan bahwa secara umum, luas bangunan retail modern masih sesuai dengan izin yang diberikan. Namun, ia menekankan pentingnya menjaga eksistensi warung-warung tradisional yang bisa terdampak oleh ekspansi retail modern.
Oleh karena itu, ia meminta pemerintah daerah untuk mengevaluasi ulang izin-izin yang telah diterbitkan kepada jaringan toko modern tersebut.
Dalam aturan Perda, lanjut Rudi, retail modern hanya diperbolehkan buka mulai pukul 10.00 WIB hingga 22.00 WIB. Namun, diberikan toleransi bagi gerai yang ingin mulai operasional sejak pukul 07.00 WIB, dengan catatan tetap harus tutup pukul 22.00 WIB.
Pelanggaran atas jam operasional ini dinilai dapat mengganggu keseimbangan ekonomi antara pengusaha retail modern dan pelaku usaha kecil.
Untuk itu, DPRD Kobar akan segera menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan dinas terkait serta perwakilan dari Indomart dan Alfamart. Selama proses ini berlangsung, Rudi meminta agar tidak ada izin baru yang dikeluarkan.
“Ini untuk menjaga kepentingan bersama dan memastikan keberpihakan kepada masyarakat kecil," tegasnya.
Politisi dari Partai Golkar ini menegaskan bahwa langkah pembatasan ini bukan bentuk penolakan terhadap investor, melainkan sebagai upaya menjaga keberlangsungan ekonomi masyarakat kecil.
Ia mengingatkan bahwa kondisi ekonomi saat ini sedang tidak stabil, sehingga pemerintah daerah harus lebih bijak dan berhati-hati dalam mengambil kebijakan terkait retail modern.
Editor : Sigit Pamungkas