Perempuan Residivis Narkoba di Gumas Dibekuk Polisi Simpan 99 Gram Sabu

GUNUNG MAS, iNewsKobar.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Gunung Mas, Kalimantan Tengah kembali menangkap seorang perempuan berinisial NW (35), yang merupakan residivis kasus narkoba.
Perempuan tersebut berhasil ditangkap saat penggerebekan di rumahnya di Jalan Desa Pilang Munduk, Kecamatan Kurun, pada Rabu malam (21/5).
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 99,88 gram, bersama sejumlah perlengkapan lain yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Kapolres Gunung Mas, AKBP Heru Eko Wibowo menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkoba di kawasan tersebut.
"Berdasarkan informasi dari masyarakat, tim kami melakukan penyelidikan mendalam. Puncaknya pada Rabu malam, sekitar pukul 22.30 WIB, kami melakukan penggerebekan dan penggeledahan di rumah saudari NW," ungkap Kapolres.
Proses penggeledahan yang dilakukan di rumah NW melibatkan saksi dari lingkungan setempat, termasuk Ketua RT dan Mantir Adat, guna memastikan transparansi.
Menurutnya, saat penggerebekan, NW sempat mencoba membuang barang bukti ke luar rumah. Namun, upaya tersebut gagal karena petugas sudah mengamati pergerakan tersangka.
"Barang bukti sabu seberat 99,88 gram itu ditemukan tergeletak di samping pekarangan rumah, setelah dilempar oleh tersangka dari dalam," jelas Kapolres.
Selain paket sabu, polisi juga menyita sejumlah barang lain seperti plastik klip, alat hisap sabu (bong), satu unit telepon genggam, dan uang tunai sebesar Rp 7 juta.
Kasat Narkoba Polres Gunung Mas, Iptu Abi Wahyu Prasetyo menambahkan, bahwa NW merupakan residivis yang sebelumnya divonis 7 tahun penjara pada 2021 dan baru bebas pada Januari 2025.
"Sangat disayangkan, tersangka kembali mengulangi perbuatannya tidak lama setelah keluar dari penjara," tegasnya.
Dari hasil pemeriksaan, NW mengaku mendapatkan pasokan sabu dari pria berinisial M, yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan diketahui berasal dari Palangkaraya. Proses pengiriman barang haram tersebut dilakukan melalui seorang perempuan berinisial MN alias S.
Sabu seberat hampir satu ons itu rencananya akan diedarkan di kawasan Desa Pilang Munduk dengan total nilai jual mencapai Rp120 juta. Hasil tes urine terhadap NW juga menunjukkan hasil positif mengonsumsi narkotika.
Atas perbuatannya, NW dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar.
Kapolres Heru Eko Wibowo menyampaikan apresiasi kepada masyarakat atas informasi yang membantu mengungkap kasus ini."Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Tim Satnarkoba Polres Gunung Mas akan terus memburu tersangka M dan mengungkap jaringan ini hingga tuntas," tegasnya.
Editor : Sigit Pamungkas