Dugaan Korupsi Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek 2019-2022 Naik Status ke Penyidikan

JAKARTA, iNewsKobar.id - Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) resmi menaikkan status perkara dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2019–2022 ke tahap penyidikan.
Peningkatan status ini ditetapkan lewat Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-38/F.2/Fd.2/05/2025 tanggal 20 Mei 2025.
Kasus ini terkait pengadaan perangkat TIK untuk mendukung pelaksanaan Asesmen Kompetensi Minimal (AKM) di sekolah. Meski kajian awal menyarankan penggunaan sistem operasi Windows karena keterbatasan jaringan internet di banyak daerah, Kemendikbudristek justru menggunakan Chrome OS.
Diduga kuat keputusan ini bukan berdasarkan kebutuhan teknis, melainkan hasil persekongkolan dalam pengadaan.
“Tim penyidik telah menemukan peristiwa pidana yang mengarah pada tindakan korupsi,” ujar Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung.
Anggaran pengadaan yang diduga bermasalah mencapai Rp9,98 triliun, terdiri dari anggaran Kemendikbudristek dan Dana Alokasi Khusus (DAK).
Sebagai bagian dari penyidikan, pada 21 Mei 2025 penyidik menggeledah dua lokasi kediaman staf khusus Menteri Dikbudristek: FH di Apartemen Kuningan Place dan JT di Apartemen Ciputra World 2, Jakarta Selatan.
Barang bukti elektronik dan sejumlah dokumen penting disita. Penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Editor : Sigit Pamungkas