Satu Keluarga, Ayah Ibu Anak Edarkan Sabu Diamankan Petugas BNNP Kalteng

PALANGKA RAYA, iNewsKobar.id - Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Tengah (BNNP Kalteng) berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba.
Sebanyak 17 tersangka ditangkap di lima wilayah berbeda sejak April hingga Mei 2025 dengan barang bukti lebih dari 300 gram sabu dan 7 butir Ekstasi.
Ironisnya, tiga dari tersangka yang diamankan merupakan satu keluarga, terdiri dari ibu, ayah, dan anak.
Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Tim Brantas BNNP Kalimantan Tengah di wilayah Gunung Mas, Kotawaringin Timur, Katingan, Kapuas, dan Kota Palangka Raya.
Dari 17 tersangka yang diamankan, tiga diantaranya satu keluarga terdiri dari seorang ibu berinisial NA, suami beserta anak laki-lakinya dan seorang wanita berinisial A yang berperan sebagai asisten NA.
Dari hasil penggeledahan di sebuah toko di Jalan Lintas Palangka Raya–Buntok, tepatnya di Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas, Petugas menyita 57 paket sabu siap edar dengan berat total 45,96 gram.
"Penangkapan terhadap satu keluarga ini merupakan hasil pengembangan dari kurir berinisial ES yang terlebih dahulu kami amankan," ujar Kombes Pol Ruslan Abdul Rasyid, Plt Kepala BNNP Kalimantan Tengah, kepada awak media, Selasa (27/5/2025).
Berdasarkan hasil penyidikan, NA mengaku memesan sabu dari M alias B, mantan suaminya yang saat ini mendekam di Lapas Kelas IIA Palangka Raya. Pengembangan kasus kemudian mengarah pada empat narapidana lain yang juga ditangkap, yaitu M alias B, G, ED, dan W. Mereka diduga berperan sebagai pengendali dan pemilik barang haram tersebut.
Saat ini seluruh tersangka diamankan di Rumah Tahanan BNNP Kalimantan Tengah. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Editor : Sigit Pamungkas