Diskon Listrik 50% Ternyata Hanya untuk Pelanggan 450 VA dan 900 VA

JAKARTA, iNewsKobar.id - Pemerintah kembali menghadirkan kabar gembira untuk masyarakat Indonesia melalui program diskon tarif listrik sebesar 50 persen untuk periode Juni hingga Juli 2025.
Berbeda dari program sebelumnya yang menjangkau pelanggan hingga 2.200 VA, kali ini diskon tarif listrik hanya diberikan kepada pelanggan dengan daya listrik di bawah 1.300 VA. Jadi hanya berlaku untuk 450 VA dan 900 VA.
Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi pemulihan ekonomi nasional dan ditujukan untuk menjaga daya beli masyarakat, terutama saat libur sekolah dan Hari Raya Idul Adha.
Jadwal Penyaluran Diskon Listrik 50 Persen
Diskon tarif listrik akan mulai disalurkan secara resmi mulai 5 Juni 2025, bersamaan dengan peluncuran enam stimulus ekonomi lainnya. Bantuan ini berlaku selama dua bulan, yakni Juni dan Juli 2025, dan ditargetkan menjangkau sekitar 79,3 juta pelanggan rumah tangga yang memenuhi syarat.
Tujuan Pemberian Diskon Listrik
Program ini diumumkan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, sebagai upaya untuk:
Syarat Penerima Diskon Tarif Listrik
Berbeda dari program sebelumnya yang menjangkau pelanggan hingga 2.200 VA, kali ini diskon tarif listrik hanya diberikan kepada pelanggan dengan daya listrik di bawah 1.300 VA.
Rinciannya sebagai berikut:
Langkah ini diambil agar bantuan lebih tepat sasaran dan menyentuh masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Ketentuan Penerapan Diskon
Pemerintah telah menetapkan dua skema penyaluran sesuai jenis pelanggan:
Program Diskon Listrik Merupakan Bagian dari Paket Stimulus Ekonomi
Diskon tarif listrik ini termasuk dalam enam insentif ekonomi yang diluncurkan pemerintah per 5 Juni 2025, yakni:
Anggaran dan Finalisasi Regulasi
Menurut Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, pemerintah masih menghitung anggaran final untuk mendanai enam stimulus ini. Meski belum dialokasikan dalam APBN 2025, pemerintah menyebut masih memiliki dana dari efisiensi anggaran yang bisa dimanfaatkan.
Sebagai informasi, pada Januari–Februari 2025 lalu, pemerintah menggelontorkan Rp13,6 triliun untuk mendanai diskon listrik 50 persen bagi 135,9 juta pelanggan. Saat itu, cakupan diskon lebih luas dibandingkan program kali ini.
Kesimpulan
Jika Anda adalah pelanggan PLN dengan daya 450 VA, 900 VA, atau maksimal 1.000 VA, maka Anda berhak menerima diskon tarif listrik sebesar 50 persen secara otomatis mulai Juni hingga Juli 2025. Tidak perlu registrasi, cukup pantau tagihan atau transaksi pembelian token listrik Anda.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menstimulasi ekonomi nasional dan menjaga konsumsi rumah tangga selama kuartal II 2025. Jangan lewatkan manfaatnya dan cek kembali daya listrik Anda sekarang juga!
Editor : Sigit Pamungkas