Terancam 15 Tahun Penjara, Perempuan Asal Kumai yang Jual Cewek Mengaku Himpitan Ekonomi

KOTAWARINGIN BARAT, iNewsKobar.id - YU, perempuan asal Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng yang menjual cewek seharga Rp400 ribu ke pria hidung belang terancam hukuman penjara selama 15 tahun. Tersangka YU mengaku nekat menjalankan bisnis haram ini karena alasan ekonomi.
Berdasarkan, Undang-Undang No.21 Tahun 2007 Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pasal 1 berbunyi , Setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Sebelummya, Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa menjelaskan, praktik kejahatan human trafficking terjadi di sebuah hotel di Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan (Arsel) pada Jumat (30/5/2025).
"Kasus ini berawal saat tersangka YU menghubungi korban untuk datang ke sebuah hotel. Setelah tiba, tersangka berbincang dengan korban dan memaksa korban melayani seorang pria hidung belang yang telah dihubungi," ungkap Kapolres.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan warga lainnya ke kantor polisi.
Polisi yang menerima laporan tersebut segera mendatangi lokasi kejadian dan menemukan korban bersama seorang laki - laki di lokasi.
Keduanya kemudian diamanakan ke Polres Kobar dan diinterogasi. Dari keterangan korban bahwa dirinya dijual oleh YU. “Dan YU langsung kita amankan. YU menjual UN kepada pria hidung belang via aplikasi Whatsapp dengan harga Rp400 ribu.”
Polisi juga menyita barang bukti berupa satu buah gawai atau handphone yang digunakan sebagai alat komunikasi, empat buah tangkapan layar percakapan serta satu unit sepeda motor jenis Honda Beat.
Kapolres menambahkan, tersangka menjalankan bisnis haram ini karena alasan ekonomi.
"Kepada masyarakat apabila menemukan, mengetahui, ataupun mengalami tindak pidana perdagangan orang segera laporkan ke pihak kepolisian terdekat guna mendapat tindak lanjut," imbaunya.
Editor : Sigit Pamungkas