get app
inews
Aa Text
Read Next : Harga Pertamax Turun per 1 Juni 2025, di Kalteng Jadi Rp 12.400  per Liter

Pemerintah bakal Menetapkan Luas Minimal Rumah Subsidi Menjadi 18 M2

Minggu, 01 Juni 2025 | 13:35 WIB
header img
Pemerintah bakal Menetapkan Luas Minimal Rumah Subsidi Menjadi 18 M2

 

 

 

 

JAKARTA, iNewsKobar.id - Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) tengah menggodok aturan baru terkait batas minimal luas rumah subsidi. 

Pada draf aturan terbaru, tercantum luas bangunan rumah subsidi menjadi 18-36 meter persegi, sementara luas tanahnya menjadi 25-200 meter persegi.

Aturan baru ini tertuang dalam draf Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025. Dalam draf tersebut belum terdapat nomor keputusan yang dimasukkan. Aturan tersebut akan memuat aturan mengenai Batasan Luas Lahan, Luas Lantai, dan Batasan Harga Jual Rumah dalam Pelaksanaan Kredit/Pembiayaan Perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan.

Ada pun aturan mengenai luas bangunan dan tanah rumah subsidi yang saat ini berlaku tertuang dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 995/KPTS/M/2021 Tahun 2021 tentang Batasan Penghasilan Tertentu, Suku Bunga/Marjin Pembiayaan Bersubsidi, Masa Subsidi, Jangka Waktu Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah, Batasan Luas Tanah, Batasan Luas Lantai, Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak dan Satuan Rumah Susun Umum, dan Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka.

Dalam Kepmen tersebut diatur bahwa batas luas tanah untuk rumah tapak minimal 60 meter persegi dan maksimal 200 meter persegi. Adapun luas rumah subsidi minimal 21 meter persegi dan maksimal 36 meter persegi.

Khusus untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) yang ketersediaan lahannya terbatas dan cenderung mahal, sehingga tipe yang disediakan adalah tipe 21/60.

Kementerian PKP Buka Suara soal Luas Minimal Rumah Subsidi Jadi 18 Meter

Direktur Jendral Perumahan Perkotaan Kementerian PKP Sri Haryati mengatakan, aturan tersebut masih dalam pembahasan dan sedang dilakukan uji coba.

"Jadi kalau ditanya tahapan penerapannya, tentu kita akan minta masukan dulu, terus kita akan bahas kembali. Setelah itu juga ada regulasi-regulasi lainnya yang harus kita sesuaikan, kalau itu akan diterapkan," kata Sri saat dihubungi detikProperti, Sabtu (31/5/2025).

Ia tidak dapat memastikan kapan aturan tersebut akan berlaku. Sri menyampaikan adanya penurunan luas rumah subsidi menjadi 18 meter persegi ini untuk memberikan lebih banyak opsi kepada masyarakat. Sebagai contoh rumah seluas 18 meter persegi dapat ditempati oleh masyarakat yang masih single atau lajang. Ukuran ini masih layak jika dilihat dari ukuran kebutuhan ruang per individu yakni 9 meter persegi.

"Artinya kan sekarang kita juga melihat bahwa ada beberapa masyarakat yang memang tadi, lajang. Dan memang, kita melihat juga di aturan itu kan (kebutuhan ruang) 1 orang itu 9 meter," jelas Sri.

Alasan lainnya adalah ketersediaan lahan terutama di perkotaan semakin terbatas. Dengan ukuran yang semakin kecil, diharapkan masyarakat yang berpenghasilan rendah dapat membeli rumah yang lokasinya di dekat perkotaan.

Tanggapan Pengembang soal Batas Minimal Luas Rumah Subsidi 18 Meter

Ketua Umum DPP Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI) Junaidi Abdillah menilai, penurunan luas rumah tersebut dirasa kurang layak untuk ditempati, terutama untuk keluarga beranggotakan 4 orang atau lebih.

"Kalau tanah 25 meter persegi rasanya tidak manusiawi. Dipastikan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) tidak bisa memperluas bangunan, kecuali tambahan lantai 2. Lantai 2 dipastikan sulit, biaya konstruksinya mahal. Akan berpotensi MBR 'topengan' yang manfaatin," kata Junaidi pada Sabtu (31/5/2025).

Dampak lainnya apabila ada rumah subsidi yang dibangun sekecil itu adalah dikhawatirkan akan muncul rumah-rumah kumuh, bagi masyarakat yang berkeluarga tidak layak karena terlalu sempit, sulit untuk menambah luas bangunan, hanya bisa dihuni untuk masyarakat lajang, hingga berpotensi terjadi kecurangan penjualan oleh pengembang.

Terpisah, Ketua Umum DPP Realestat Indonesia (REI) Joko Suranto mengatakan, aturan penurunan batas minimal luas bangunan ini dikarenakan adanya keterbatasan lahan terutama di perkotaan, sementara pemerintah ingin menyediakan rumah yang terjangkau bagi MBR. Namun, memang jika melihat dari standar kelayakan, rumah ukuran 18 meter persegi terlalu kecil sehingga aturannya perlu dikaji dengan matang.

 

Editor : Sigit Pamungkas

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut