Ternyata tak Punya SIM dan tak Bawa SIM Dendanya Beda

JAKARTA, iNewsKobar.id - Dalam menggunakan kendaraan bermotor, kita diwajibkan untuk mengantongi surat izin mengemudi (SIM). Jika tidak bawa SIM apalagi tidak punya SIM, maka akan ada sanksi yang menanti.
Tertulis pada pasal 77 ayat (1) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan.
Surat Izin Mengemudi berfungsi sebagai bukti kompetensi mengemudi. Surat Izin Mengemudi berfungsi sebagai registrasi Pengemudi Kendaraan Bermotor yang memuat
keterangan identitas lengkap Pengemudi. Data pada registrasi Pengemudi dapat digunakan untuk mendukung kegiatan penyelidikan, penyidikan, dan identifikasi forensik kepolisian.
Untuk mendapatkan SIM, maka pengendara harus mengikuti serangkaian pengujian. Mulai dari uji teori sampai praktik harus lulus untuk bisa mengantongi SIM.
Jika sudah dapat SIM, maka pengendara bisa mengendarai kendaraan bermotor secara legal di jalan raya. Tapi kalau berkendara tidak dilengkapi dengan SIM, maka akan ada sanksinya. Perlu diketahui, sanksi tidak membawa SIM dan tidak memiliki SIM ternyata berbeda.
"Meskipun sama-sama nggak bisa menunjukkan SIM, sanksi untuk yang nggak punya SIM dan lupa bawa SIM berbeda," demikian dikutip dari akun X (Twitter) TMC Polda Metro Jaya.
Jika pengendara tidak bisa menunjukkan SIM atau tertinggal, maka akan dijerat pasal 288 ayat (2) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009. Sanksinya berupa pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Sementara itu, jika pengendara tidak memiliki SIM, maka terjerat pasal 281 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009. Ancaman sanksinya yaitu pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000.
Editor : Sigit Pamungkas