get app
inews
Aa Text
Read Next : Antisipasi Kebakaran, Pemprov Kalteng Aktifkan 77 Pos Satgas Karhutla Hadapi Musim Kemarau

Diskon Tiket Pesawat Diberlakukan Pemerintah, Berikut Syaratnya

Sabtu, 07 Juni 2025 | 12:58 WIB
header img
Diskon Tiket Pesawat Diberlakukan Pemerintah, Berikut Syaratnya

 

 

 

 

JAKARTA, iNewsKobar.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi menerbitkan aturan soal penurunan harga tiket pesawat melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 36 Tahun 2025.

Aturan teknis itu sekaligus menegaskan pemberlakuan diskon PPN yang berdampak pada diskon tarif pesawat. Diskon itu mulai berlaku Kamis (5/6) lalu.

"PPN yang terutang ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) diberikan kepada penerima jasa: a. untuk periode pembelian Tiket yang dilakukan sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku sampai dengan tanggal 31 Juli 2025; dan b. untuk periode penerbangan yang dilakukan sejak tanggal 5 Juni 2025 sampai dengan tanggal 31 Juli 2025," bunyi pasal 3 PMK Nomor 36 Tahun 2025.

Sri mewajibkan maskapai membuat daftar rincian transaksi PPN ditanggung pemerintah atas penebangan dalam kelas ekonomi. Batas waktu penyerahan daftar tersebut adalah 30 September 2025.

Jika maskapai tidak melakukan hal itu, maka pemerintah tidak memberikan diskon PPN dari transaksi-transaksi tersebut. Pemerintah juga tidak akan memberikan diskon PPN untuk penerbangan di luar jadwal yang ditentukan dan penerbangan bukan kelas ekonomi.

"Atas penyerahan jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai PPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan," bunyi pasal 6 ayat (2).

Sebelumnya, pemerintah memberlakukan lima kebijakan stimulus ekonomi untuk Juni dan Juli 2025. Salah satu kebijakan yang digulirkan adalah diskon tiket pesawat.

Kebijakan ini serupa dengan diskon tiket pesawat pada Nataru 2024 dan Lebaran 2025. Pemerintah mendiskon PPN 6 persen untuk menekan harga tiket pesawat.

Editor : Sigit Pamungkas

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut