get app
inews
Aa Text
Read Next : Nekat Gagal Bayar dan Ganti Nomor Hape, Admin Pinjol Masih Bisa Lacak Nasabah!

Berikut Cara Membuat Sertifikat Tanah Elektronik Resmi dari BPN

Selasa, 17 Juni 2025 | 06:03 WIB
header img
Berikut Cara Membuat Sertifikat Tanah Elektronik Resmi dari BPN

 

 

 

KALIMANTAN, iNewsKobar.id - Transformasi digital terus dilakukan oleh pemerintah Indonesia demi meningkatkan efisiensi dan keamanan layanan publik, termasuk dalam urusan pertanahan. 

Melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), pemerintah meluncurkan sertifikat tanah elektronik sebagai bagian dari digitalisasi layanan. 

Inovasi ini diatur dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2021 dan menjadi solusi untuk memperkuat perlindungan hukum pemilik tanah sekaligus memberantas praktik mafia tanah.

Apa Itu Sertifikat Tanah Elektronik?

Sertifikat tanah elektronik adalah dokumen digital pengganti sertifikat tanah fisik. Dokumen ini memiliki bentuk PDF yang dilengkapi dengan tanda tangan elektronik, serta disimpan secara aman dalam sistem berbasis blockchain milik ATR/BPN. Meski berbentuk digital, kekuatan hukumnya sama dengan sertifikat cetak berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960.

Keamanan sistem ini diklaim tinggi karena mampu mencegah pemalsuan, penggandaan, serta mempermudah proses pengecekan keaslian. Layanan ini juga terintegrasi dengan aplikasi Sentuh Tanahku, yang memungkinkan masyarakat memantau proses pengajuan secara daring. Pemerintah menargetkan 120 juta sertifikat digital diterbitkan hingga 2025.

Siapa yang Bisa Mengajukan?

Sertifikat elektronik dapat diajukan oleh:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) berusia minimal 17 tahun atau sudah menikah.
  • Pemilik tanah yang sah, baik individu, badan hukum, maupun ahli waris.
  • Tanah tidak dalam sengketa hukum.
  • Tanah memiliki status legal seperti Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), atau Hak Pakai.
  • Tanah telah terdaftar di kantor pertanahan.
  • Sertifikat fisik masih berlaku jika ingin dikonversi ke digital.

Untuk tanah yang belum bersertifikat, seperti melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), dapat juga mengajukan penerbitan baru.

Dokumen yang Diperlukan

Pengajuan membutuhkan sejumlah dokumen:

  • KTP, Kartu Keluarga (KK), dan surat nikah (jika ada).
  • Sertifikat fisik asli (untuk konversi) atau dokumen pendukung seperti akta jual beli, surat waris, atau keterangan lurah/camat (untuk tanah baru).
  • Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terakhir, surat ukur atau denah lokasi.
  • NPWP (jika relevan), surat kuasa (jika dikuasakan).

Email aktif untuk menerima file PDF sertifikat.

Langkah-Langkah Membuat Sertifikat Tanah Elektronik

Berikut tahapan praktis dalam mengurus sertifikat tanah digital:

  • Persiapan Dokumen
    Kumpulkan dokumen yang dibutuhkan, baik untuk konversi maupun penerbitan baru. Pastikan Anda memiliki dokumen asli dan salinannya.
  • Pengajuan di Kantor atau Secara Daring
    Secara Langsung: Kunjungi kantor pertanahan sesuai wilayah tanah. Ambil antrean atau buat janji melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Serahkan dokumen ke loket pelayanan.
    Secara Online (wilayah uji coba): Unduh dan daftar di aplikasi Sentuh Tanahku. Unggah dokumen dan ajukan permohonan sertifikat digital.
  • Verifikasi dan Pengukuran
    Petugas BPN akan memeriksa kelengkapan dokumen dan status kepemilikan tanah. Jika tanah belum bersertifikat, akan dilakukan pengukuran bersama saksi (seperti tetangga atau aparat setempat). Untuk konversi, sertifikat lama akan divalidasi.
  • Penerbitan Sertifikat Elektronik
    Setelah data diverifikasi, sistem ATR/BPN akan memproses sertifikat digital. Proses ini memakan waktu sekitar 5–14 hari kerja. Setelah selesai, pemohon akan mendapat pemberitahuan untuk mengunduh dokumen.

Unduh dan Simpan Sertifikat
Sertifikat dikirim dalam format PDF melalui email atau aplikasi. Simpanlah dokumen tersebut secara aman di perangkat digital atau cetak sebagai cadangan.

  • Cek Keaslian Sertifikat (Opsional)
    Keaslian sertifikat dapat diverifikasi lewat aplikasi Sentuh Tanahku atau situs resmi www.atrbpn.go.id menggunakan nomor sertifikat atau kode QR.

Biaya dan Ketentuan Tambahan

Proses konversi dari fisik ke digital tidak dikenakan biaya. Namun, jika Anda mengajukan penerbitan baru atau memerlukan pengukuran ulang, bisa saja dikenakan biaya tambahan sesuai prosedur.
Digitalisasi pertanahan melalui sertifikat tanah elektronik adalah langkah maju dalam mempercepat layanan, meningkatkan keamanan data, dan memberantas mafia tanah. Dengan mengikuti prosedur yang tepat dan memanfaatkan teknologi seperti aplikasi Sentuh Tanahku, masyarakat kini bisa mendapatkan layanan pertanahan yang lebih aman, cepat, dan transparan.

 

Editor : Sigit Pamungkas

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut