Berikut Cara Membuat Sertifikat Tanah Elektronik Resmi dari BPN

KALIMANTAN, iNewsKobar.id - Transformasi digital terus dilakukan oleh pemerintah Indonesia demi meningkatkan efisiensi dan keamanan layanan publik, termasuk dalam urusan pertanahan.
Melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), pemerintah meluncurkan sertifikat tanah elektronik sebagai bagian dari digitalisasi layanan.
Inovasi ini diatur dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2021 dan menjadi solusi untuk memperkuat perlindungan hukum pemilik tanah sekaligus memberantas praktik mafia tanah.
Apa Itu Sertifikat Tanah Elektronik?
Sertifikat tanah elektronik adalah dokumen digital pengganti sertifikat tanah fisik. Dokumen ini memiliki bentuk PDF yang dilengkapi dengan tanda tangan elektronik, serta disimpan secara aman dalam sistem berbasis blockchain milik ATR/BPN. Meski berbentuk digital, kekuatan hukumnya sama dengan sertifikat cetak berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960.
Keamanan sistem ini diklaim tinggi karena mampu mencegah pemalsuan, penggandaan, serta mempermudah proses pengecekan keaslian. Layanan ini juga terintegrasi dengan aplikasi Sentuh Tanahku, yang memungkinkan masyarakat memantau proses pengajuan secara daring. Pemerintah menargetkan 120 juta sertifikat digital diterbitkan hingga 2025.
Siapa yang Bisa Mengajukan?
Sertifikat elektronik dapat diajukan oleh:
Untuk tanah yang belum bersertifikat, seperti melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), dapat juga mengajukan penerbitan baru.
Dokumen yang Diperlukan
Pengajuan membutuhkan sejumlah dokumen:
Email aktif untuk menerima file PDF sertifikat.
Langkah-Langkah Membuat Sertifikat Tanah Elektronik
Berikut tahapan praktis dalam mengurus sertifikat tanah digital:
Unduh dan Simpan Sertifikat
Sertifikat dikirim dalam format PDF melalui email atau aplikasi. Simpanlah dokumen tersebut secara aman di perangkat digital atau cetak sebagai cadangan.
Biaya dan Ketentuan Tambahan
Proses konversi dari fisik ke digital tidak dikenakan biaya. Namun, jika Anda mengajukan penerbitan baru atau memerlukan pengukuran ulang, bisa saja dikenakan biaya tambahan sesuai prosedur.
Digitalisasi pertanahan melalui sertifikat tanah elektronik adalah langkah maju dalam mempercepat layanan, meningkatkan keamanan data, dan memberantas mafia tanah. Dengan mengikuti prosedur yang tepat dan memanfaatkan teknologi seperti aplikasi Sentuh Tanahku, masyarakat kini bisa mendapatkan layanan pertanahan yang lebih aman, cepat, dan transparan.
Editor : Sigit Pamungkas