Berikut Tanda Travel Haji Nakal yang Memberangkatkan Secara Ilegal Menurut Kemenag RI

JAKARTA, iNewsKobar.id - Maraknya kasus warga Indonesia tahun ini (2025) yang tertangkap karena berhaji tanpa visa resmi haji membuat masyarakat perlu lebih waspada dalam memilih travel haji.
Melansir laman Kemenag, calon jemaah diimbau berhati-hati terhadap travel haji nakal yang menawarkan keberangkatan cepat tanpa prosedur resmi. Agar tidak terjebak, berikut tanda-tanda travel haji nakal yang harus diwaspadai.
Direktur Asosiasi Penyelenggaraan Haji Umrah dan In-Bound Indonesia (Asphurindo), Muhammad Iqbal Muhajir menyarankan calon jemaah menggunakan aplikasi "Haji Pintar" untuk memastikan legalitas penyelenggara haji.
Cek izin kapan izin penyelenggara izin haji khusus (PIHK) diterbitkan oleh Kemenag RI. Misal terbit baru tahun 2024. Kemudian hitung ke depan 5-7 tahun baru bisa memberangkatkan haji khusus.
Jika mengaku pakai haji Furoda menggunakan visa Mujamallah pada tahun 2025 itu bohong. Sebab kuota haji Furoda tahun 2025 dibekukan oleh Arab Saudi.
"Yang pertama tentunya cari di aplikasi Haji Pintar," ujar Iqbal, dikutip dari laman Kemenag, Kamis, 13 Juni 2025.
Travel resmi akan tercantum dalam aplikasi tersebut, sedangkan travel ilegal tidak terdaftar.
Tidak Memiliki Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH)
Tanda lainnya adalah travel haji yang tidak menyertakan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).
"Jadi resmi atau tidak resmi itu adalah tergantung BPIH," ujar Iqbal. BPIH awal ditetapkan sebesar USD 4.000 atau setara Rp 65.112.000. Jika travel tidak mencantumkan BPIH atau tidak memberikan bukti pendaftaran BPIH, maka patut dicurigai sebagai travel ilegal.
Menjual Visa Non-Haji atau Visa Ziarah atau Visa Amil (Pekerja)
Travel haji nakal sering menawarkan perjalanan menggunakan visa ziarah visa amal atau visa turis, bukan visa haji resmi.
"Adapun yang menjual visa non-haji itu adalah travel-travel nakal, non-PIHK, atau PIHK tapi belum bisa memberangkatkan haji sekarang,” tegas Iqbal.
Penjualan visa amal dan visa ziarah untuk berhaji merupakan pelanggaran serius dan berisiko hukum tinggi, baik di Indonesia maupun di Arab Saudi.
Tidak Memberikan Nomor Porsi Haji
Calon jemaah resmi yang mendaftar di Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) resmi akan mendapatkan nomor porsi haji.
"Semua jemaah haji resmi itu mendapatkan BPIH, porsi awal, nomor porsi. Kalau tidak ada, itu artinya indikasi haji ziarah," tegas Iqbal.
Pemerintah Arab Saudi tahun lalu sangat aktif melakukan sweeping terhadap jemaah yang menggunakan visa tidak sah. Setiap apartemen di wilayah Mekah dan Madinah diperiksa 5–7 kali sehari untuk mencari jemaah ilegal.
Dengan berbagai pengetatan ini, masyarakat diimbau hanya menggunakan travel haji yang terdaftar resmi di Kementerian Agama agar terhindar dari risiko deportasi, denda, atau bahkan hukuman lebih berat di Arab Saudi.
Ciri ciri lain travel haji nakal:
-Gencar mengiklankan bayar sekarang langsung berangkat haji tahun ini. Ini bohong, faktanya setelah mendaftar harus menunggu 5-7 tahun untuk haji khusus yang resmi.
-Berangkat dari Indonesia ke Arab Saudi secara sembunyi sembunyi dan tidak dipublikasi layaknya travel haji yang ikuti aturan. Jamaahnya diminta memakai baju biasa dan bebas bukan seragam (untuk mrnghindari razia di Jeddah menuju Makkah).
-Visa Amal kemudian diurus menjadi Iqomah (KTP sementara Arab) dengan bekerja sama dengan Oknum di Arab supaya bisa mengurus Tasreh Dukhul Makkah. Di sini banyak pemalsuan dokumen, WNI yang ber KTP Indonesia malah dipalsukan menjadi pekerja musiman di Arab. Jadi saat itu menjadi dua kewarganegaraan, Indonesia dan Arab Saudi. Ini sangat berbahaya.
-Saat berada di Makkah tidak memakai pakaian Ihram selayaknya berhaji yang resmi. Sesampainya di Makkah banyak berada di dalam Hotel saja karena ketatnya penjagaan di Makkah saat puncak Haji antara 5 Zulhijah - 10 Zulhijah ( 1 Juni - 6 Juni 2025).
-Saat puncak haji di 9 Zulhijah (5 Juni 2025) di mana saat Wukuf di Arafah mulai zuhur hingga magrib jamaah justru hanya di dalam hotel dengan memakai baju ihram dan berdoa haji di hotel, namun tidak langsung menuju ke Arafah. (Jadi bisa dinarasikan, doa salat tapi tidak mengerjakan salat, apa boleh?)
-Setelah 10 Zulhijah (6 Juni 2025) saat penjagaan sudah tidak ketata atau bebas baru mereka keluar hotel untuk melaksanakan Rukun haji lainnya seperi Tawaf dan Sa’i.
-Kemudian pulang ke Indonesia juga dengan sembunyi sembunyi. Intinya hajinya serba misterius.
Editor : Sigit Pamungkas