Pajak Mati Polisi Bisa Tilang Hingga Menyita Kendaraan, Berikut Bunyi Pasalnya

KOTAWARINGIN BARAT, iNewsKobar.id - Masih banyak pemilik kendaraan yang belum tahu risiko hukum ketika pajak kendaraan mati. Pertanyaan yang sering muncul: kendaraan mati pajak bisa kena tilang nggak?
Dirujuk dari sejumlah catatan literasi, Rabu (25/6), kendaraan mati pajak ternyata bisa kena tilang.
Kendaraan Mati Pajak Bisa Kena Tilang
Kendaraan yang mati pajak bisa terkena tilang. Sebagai informasi, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan pajak tahunan yang harus dibayar pemilik kendaraan bermotor.
Menurut Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pajak Kendaraan Bermotor, setiap pemilik atau pengendali kendaraan bermotor wajib membayar pajak kendaraan.
Denda Tilang Kendaraan karena Mati Pajak
Dalam Pasal 288 ayat 1 dijelaskan bahwa pengemudi yang tidak dilengkapi STNK karena belum bayar pajak bisa dikenai denda. Bunyi pasal tersebut yaitu:
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)."
Kendaraan Bisa Disita karena Mati Pajak
Bukan hanya ditilang, kendaraan yang pajaknya mati bisa disita polisi. Hal tersebut diatur dengan jelas dalam Pasal 260 ayat 1 UU Lalu Lintas. Begini bunyi aturan lengkapnya:
"Kepolisian berwenang memberhentikan, melarang, atau menunda pengoperasian dan menyita sementara Kendaraan Bermotor yang patut diduga melanggar peraturan berlalu lintas atau merupakan alat dan/atau hasil kejahatan;
Polisi berwenang melakukan penyitaan terhadap Surat Izin Mengemudi, Kendaraan Bermotor, muatan, Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor, dan/atau tanda lulus uji sebagai barang bukti."
Dijelaskan pula dalam Pasal 32 ayat (6) huruf (a) PP 80/2012, bahwa penyitaan atas kendaraan bermotor bisa dilakukan jika diduga melakukan pelanggaran, salah satunya adalah ketika kendaraan bermotor tidak dilengkapi dengan STNK yang sah pada saat dilakukan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan.
Editor : Sigit Pamungkas