Plt Kadiskominfosantik Kalteng Rangga Lesmana: Akses Internet di Pelosok Aksi Nyata Prog Huma Betang

PALANGKA RAYA, iNewsKobar.id - Plt. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) Provinsi Kalimantan Tengah Rangga Lesmana menyampaikan bahwa penyediaan Sarana Internet merupakan salah satu program prioritas Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng yaitu program HUMA BETANG. Di mana peningkatan akses sinyal dan internet di daerah pedalaman terdapat di dalamnya.
Hal ini disampaikan Rangga Lesmana saat pimpin Rapat dengan Diskominfo se-Kalteng terkait Penyediaan Sarana Internet di Kalteng dalam rangka pembahasan tindak lanjut lokasi penyediaan sarana internet di kantor desa, di Aula Kanderang Tingang Diskominfosantik Prov. Kalteng, Selasa (01/07/2025).
Kemudian usul atas sarana internet pada Fasilitas Pelayanan Publik Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu), Pos Binaan Terpadu (Posbindu), Sekolah Dasar (SD), dan Fasilitas lainnya yang tidak terjangkau/kesulitan jaringan internet.
“Bantuan perangkat sarana internet yang telah dan akan diberikan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah akan diproses melalui mekanisme hibah barang kepada Dinas Kominfo Kabupaten/Kota penerima. Harapannya, semua masyarakat Kalimantan Tengah dapat menikmati jaringan internet termasuk di daerah-daerah pedalaman yang memang belum terjangkau/kesulitan jaringan internet,” jelas Rangga.
Berdasarkan Surat Diskominfosantik Prov. Kalteng Nomor: 500.14/456/id.3/Diskominfo/V/2025 tanggal 16 Mei 2025, perihal Validasi Data Desa yang tidak terjangkau/kesulitan jaringan internet, tercatat sebanyak 376 desa/kelurahan di Prov. Kalteng yang masih masuk dalam kategori blankspot.
Lokasi-lokasi tersebut tersebar di 11 kabupaten dan 1 kota, dengan rincian sebagai berikut yakni Kabupaten Barito Selatan 27 desa, Kabupaten Barito Timur 39 desa, Kabupaten Gunung Mas 50 desa, Kabupaten Kapuas 35 desa, Kabupaten Katingan 34 desa, Kota Palangka Raya 11 kelurahan, Kabupaten Kotawaringin Barat 16 desa, Kabupaten Kotawaringin Timur 14 desa, Kabupaten Lamandau 45 desa, Kabupaten Murung Raya 44 desa, Kabupaten Pulang Pisau 6 desa dan Kabupaten Seruyan 55 desa.
Menurutnya, sarana internet di wilayah pedalaman Kalteng saat ini mencakup 11 kabupaten dan 1 kota, yang tersebar di 91 kecamatan dan mencakup total 376 desa/kelurahan.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kalteng untuk memperluas akses layanan internet, khususnya di daerah-daerah yang sebelumnya belum terjangkau jaringan telekomunikasi.
Ia mengatakan, hingga 30 Juni 2025, sebanyak 202 perangkat internet Starlink telah aktif (online) di 202 desa/kelurahan. Sebanyak 18 perangkat lainnya belum aktif, sementara 149 perangkat masih dalam proses distribusi.
“Target pemerintah adalah seluruh 376 perangkat Starlink dapat beroperasi secara penuh pada minggu pertama Agustus 2025.”
Ia mengungkapkan, adapun kendala yang dihadapi dalam proses pendistribusian antara lain adalah akses jalan yang sulit dijangkau, terbatasnya kendaraan, ketidakhadiran perangkat desa, penolakan bantuan perangkat, serta ketiadaan sumber daya manusia (SDM) yang dapat dilatih dalam pengoperasian perangkat.
“Rencana penyediaan sarana internet di daerah pedalaman meliputi beberapa tahapan, yaitu Mei 2025 pendataan desa/kelurahan yang masih blankspot, Mei–Agustus 2025 tahap 1 distribusi dan instalasi sarana Internet Starlink pada Kantor Desa Blankspot, Juni - Agustus 2025 pendataan lokasi yang masih membutuhkan sarana internet, September - Desember 2025 tahap 2 Distribusi dan Instalasi Sarana internet starlink pada lokasi di desa/kelurahan dan 2026 Monitoring dan Evaluasi pelaksanaan,” katanya.
Pemerintah Provinsi Kalteng, kata dia, melalui APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025 telah mengusulkan penambahan 500 perangkat Starlink yang akan dialokasikan ke sekolah dan fasilitas publik di desa/kelurahan seluruh kabupaten/kota se-Kalimantan Tengah.
“Diperlukan data yang tepat dan akurat agar program prioritas Gubernur dan Wakil Gubernur dapat berjalan tepat sasaran dan benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tandas Rangga.
Sebagai bagian dari upaya percepatan pemerataan akses informasi dan komunikasi, Diskominfosantik Prov. Kalteng telah menyampaikan surat kepada Kepala Dinas Kominfo kabupaten/kota se-Kalteng. Surat tersebut bernomor 500.14/501/Bid.3/Diskominfo/I/2025 tanggal 11 Juni 2025, dengan perihal Permintaan Data Pelayanan Publik yang Tidak Terjangkau atau Mengalami Kesulitan Akses Jaringan Internet. Rapat ini dihadiri Kepala Diskominfosantik kabupaten/ kota se-Kalteng.
Editor : Sigit Pamungkas