Marak Peredaran Beras Oplosan, Masyarakat di Kalteng Diimbau Waspada Saat Membeli

PALANGKA RAYA, iNewsKobar.id - Diduga puluhan merek beras yang beredar di Indonesia dioplos tak terkecuali di Kalimantan Tengah.
Saat dikonfirmasi, Ketua DPD Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK RI) Kalimantan Tengah, Abdullah Jahari meminta masyarakat Kalteng untuk lebih berhati hati saat membeli beras.
Ia mengatakan, masalah beras oplosan ini sebenarnya sudah lama terjadi "Dan masalah ini sudah barang tentu merugikan konsumen," ujarnya saat dihubungi Kamis 17 Juli 2025.
Para pelaku pengoplos melanggar Undang Undang Noomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Ia menyebut, hak-hak konsumen tidak terpenuhi, terutama hak keamanan, serta hak untuk mendapatkan informasi yang jujur dan benar.
Sesuai dengan UU Noomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, para pelaku dapat dikenakan penjara pidana selama 5 Tahun dan denda Rp 5 Miliar.
Jahari mengingatkan, masyarakat yang mengetahui atau merasa dirugikan atas tindakan tersebut, agar melapor langsung ke pihak yg berwajib.
"Biar para pelaku bisa ditindak sesuai UU yang berlaku," jelasnya.
Menurutnya, kerugian yang dialami konsumen tergantung oplosan beras tersebut, apakah dicampur dengan beras yang tak standar atau dengan bahan lainnya.
Jika yang dioplos adalah beras dengan beras, maka konsumen dirugikan dari segi kualitas produk.
"Tapi kalau oplosannya beras dengan bahan yang selain beras asli, ini sudah sangat merugikan konsumen dari segi kesehatan yang bisa membahayakan," ucapnya.
Ia menegaskan, pihak terkait perlu segera berkoordinasi terutama Dinas Perindustrian dan perdagangan maupun BPOM, untuk segera menangani masalah ini.
Sebagai informasi, sebelumnya Kementerian Pertanian bersama Satgas Pangan, menemukan sebanyak 212 merek beras yang produknya tidak sesuai standar atau berisi beras oplosan. Dan dari sejumlah merek tersebut juga beredar di Kalimantan Tengah.
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengungkap salah satu modusnya, yakni pencantuman label yang tidak sesuai dengan kualitas beras sebenarnya atau sering disebut oplosan.
Setelah dilakukan pemeriksaan lapangan, Satgas Pangan Polri bersama tim Kementerian Pertanian menemukan merek beras melanggar aturan. Berikut beberapa merek yang disebut Menteri Pertanian dalam konferensi pers di antaranya:
Wilmar Group (sample dari Aceh, Lampung, Sulawesi Selatan, Jabodetabek, Yogyakarta)
- Sania
- Sovia
- Fortune
- Siip
PT Food Station Tjipinang Jaya (sample dari Sulsel, Kalimantan Selatan dan Kalteng, Jawa Barat, Aceh)
- Alfamidi Setra Pulen
- Beras Premium Setra Ramos
- Beras Pulen Wangi
- Food Station
- Ramos Premium
- Setra Pulen
- Setra Ramos
PT Belitang Panen Raya (sampel dari Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, Kalimantan Selatan, Jawa Barat, Aceh, Jabodetabek)
- Raja Platinum
- Raja Ultima
PT Unifood Candi Indonesia (sampel dari Jabodetabek, Jawa Tengah, Sulsel, Jawa Barat)
- Larisst
- Leezaat
PT Buyung Poetra Sembada Tbk (sampel dari Jawa Tengah, Lampung)
- Topi Koki
PT Bintang Terang Lestari Abadi (sampel dari Sumatera Utara, Aceh)
- Elephas Maximus
- Slyp Hummer
PT Sentosa Utama Lestari (Japfa Group) (sampel dari Yogyakarta, Jabodetabek)
- Ayana
PT Subur Jaya Indotama (sampel dari Lampung)
- Dua Koki
- Beras Subur Jaya
CV Bumi Jaya Sejati (sampel dari Lampung)
- Raja Udang
- Kakak Adik
PT Jaya Utama Santikah (sampel dari Jabodetabek)
- Pandan Wangi BMW Citra
- Kepala Pandan Wangi
- Medium Pandan Wangi
Editor : Sigit Pamungkas